6. Merugikan perekonomian negara: Uang yang dihabiskan dalam perjudian online tidak dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih penting, sehingga bisa merugikan perekonomian negara.
Selain itu, kegiatan perjudian online juga dapat merugikan ekonomi negara karena tidak membayar pajak secara proporsional, menghambat pertumbuhan sektor ekonomi yang legal, serta berpotensi membuka peluang bagi praktik kejahatan keuangan dan pencucian uang yang merugikan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan demikian, perlu tindakan tegas dari pihak berwenang khususnya pemerintah untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan mengoptimalkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dalam mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.Â
Artinya kita patut apresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberantas Judi Online selama ini. Terlebih dalam menutup situs dan platform yang berkaitan dengan Judi Online.Â
Semoga saja dengan adanya Keppres nomor 21/2024 yang baru diterbitkan mengenai Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Online), Satgas dapat bekerja secara maksimal sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H