Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kriteria Mencari Pimpinan KPK

14 Juni 2024   21:17 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:30 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Design Agus Kurnia 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, pimpinan KPK haruslah memenuhi kriteria-kriteria tertentu agar dapat memimpin lembaga ini dengan baik. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi di Indonesia. Maka pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat melakukan terobosan-terobosan dan upaya lainnya, terkait dengan kinerja dan efektivitas mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. 

Kasus-kasus Korupsi besar  yang tengah ditangani oleh KPK dan menjadi viral di muka publik hendaknya juga dibuka oleh pimpinan KPK secara transparan.  Sudah sejauh mana hal itu dilakukan oleh KPK dalam hal penuntutan serta vonis yang telah di jatuhkan, dan bagaimana kondisi akhir dari hasil penyitaan aset yang dikorupsi itu kembali kepada negara.?! Sehingga kepercayaan publik ataupun masyarakat terhadap lembaga anti rusuah inipun semakin meningkat, terlebih terhadap pimpinan KPK yang terpilih nanti. 

Sebagai mana tertuang dalam Pasal 23 yang mengatur bahwa seleksi calon pimpinan dan wakil pimpinan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK berdasarkan prinsip transparan, obyektif, dan akuntabel. Maka proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat pula dijalankan. 

Dimana dalam Pasal 19 yang menjelaskan bahwa calon pimpinan dan wakil pimpinan KPK diantaranya harus memenuhi persyaratan: "tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, pelanggaran berat kode etik profesi, perbuatan tercela, dan/atau perbuatan terkait lainnya yang diatur dalam undang-undang. Memiliki integritas, kredibilitas, dan kapasitas kepemimpinan yang tinggi."

Mencari Pimpinan KPK sebaiknya berasal dari kalangan yang memiliki latar belakang dan pengalaman dalam bidang hukum, penegakan hukum, atau anti-korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pimpinan KPK memiliki pemahaman yang mendalam mengenai masalah korupsi dan memiliki kemampuan untuk memimpin lembaga ini dengan baik. Berikut adalah beberapa profil dan kriteria yang diharapkan dimiliki oleh pimpinan KPK nanti:

1. Latar Belakang Hukum: Pimpinan KPK sebaiknya memiliki latar belakang pendidikan hukum dan berpengalaman kerja di bidang hukum. Hal ini akan memudahkan dalam memahami kasus-kasus korupsi dan melakukan penindakan secara efektif.

2. Pengalaman dalam Penegakan Hukum: Pimpinan KPK sebaiknya memiliki pengalaman dalam penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar KPK. Pengalaman ini akan membantu pimpinan KPK dalam memimpin tim dan melakukan penindakan terhadap koruptor.

3. Integritas Tinggi: Pimpinan KPK harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak korupsi apapun. Hal ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemimpin KPK adalah orang yang benar-benar bersih dan dapat dipercaya.

4. Kredibilitas yang Tinggi: Pimpinan KPK harus memiliki kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat, baik itu dari segi rekam jejak maupun ketegasan dalam melawan korupsi.

5. Kepemimpinan yang Baik: Pimpinan KPK harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik untuk memimpin tim KPK dengan efektif dan efisien.

6. Komitmen yang Kuat: 
Pimpinan KPK harus memiliki komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi dan tidak kenal lelah dalam menjalankan tugasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun