Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Plus dan Minus Tabungan Bunga 0 Persen bagi Pelaku UMKM

22 September 2022   14:14 Diperbarui: 25 September 2022   13:01 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tangkapan Layar, Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Indonesian Economic and Financial Statistics

Beberapa bank di Indonesia akhirnya menetapkan suku bunga tabungan dengan bunga 0 persen per tahun. Ketetapan ini bersifat opsional dan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan tiap bank. 

Maka dengan biaya administrasi setiap bulan secara otomatis di debet dari rekening tabungan, berarti menabung di bank belum tentu ada bunga yang bisa dinikmati oleh si penabung. Bahkan penabung tetap perlu membayar iuran setiap bulannya. 

Mengenai suku bunga tabungan tidak banyak masyarakat yang tahu akan bunga 0 persen atas tabungannya. Entah belum sadar atau memang belum mendapat informasi akan hal ini, bahwa jika uang tabungannya di bank tidak menjadi bertambah atau tidak berbunga.

Hal ini terungkap dari Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). 

Sunarso menjelaskan terkait penerapan bunga tabungan bank sebesar nol persen. Menurutnya, ada dua penyebab perbankan memutuskan untuk meniadakan bunga tabungan bagi rekening yang bersaldo kecil.

Baca juga: Cara PPP Berdemokraai Bela Ulama 

Lebih lanjut Sunarso mengungkapkan, faktor pertama, bahwa pada kondisi pandemi dana tabungan masyarakat cenderung meningkat karena tidak adanya aktivitas bisnis yang berimbas pada rendahnya penyaluran kredit perbankan.

Faktor selanjutnya menurut Sunarso adalah rendahnya permintaan kredit perbankan yang berimbas pada penurunan pertumbuhan kredit. 

Dana di perbankan yang menumpuk tercermin dari LDR perbankan yang besar. Akibatnya, banyak dana atau likuiditas yang tidak tersalurkan dalam bentuk kredit.

Sementara itu M. Nasir warga masyarakat dan juga sebagai wakil ketua Lembaga Kontrol Korupsi Banten, ketika diinformasikan mengenai tabungan dengan bunga 0 persen merasa kaget akan informasi ini.

"Jika memang benar demikian, perlu dilihat sebelumnya mengenai penerapan tabungan dengan bunga 0 persen. Kemungkinan pada situasi pandemi covid-19 atau kondisi sebelum-sebelumnya. Artinya penerapan kebijakan bunga 0 persen bagi tabungan adalah dengan rekening simpanan yang bersaldo kecil. Lalu bagaimana dengan rekening simpanan yang bersaldo besar," ujarnya.

"Masyarakat jika ingin membuka rekening tabungan harus menyetor uang minimal  sebesar 200rb sampai 500rb rupiah. Dan ketika tabungannya diambil maka harus menyisakan saldo minimal 50rb rupiah sebagai biaya administrasi bank. Kebanyakan masyarakat tidak bisa mengambil sisa uangnya tersebut, sehingga secara otomatis rekening tabungannya di tutup oleh bank yang bersangkutan."

"Apabila sisa saldo sebesar 50rb rupiah tersebut dikalikan jutaan nasabah maka nominalnya akan menjadi besar." tuturnya lebih lanjut.

Pertanyaannya adalah apakah dengan  kebijakan bunga 0 persen dapat mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya sektor UMKM.?!

Baca Juga: Lagi PPP Bereaksi Keras Atas Cuitan Eko Kunthadi, Dinilai Rendahkan Tradisi Intelektual Pesantren

Peraturan Menkeu 70/2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan kebijakan penempatan uang negara pada bank-bank pelat merah atau BUMN. 

Nilai uang negara yang dianggarkan pada bank-bank tersebut mencapai Rp 30 triliun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama keempat bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) telah melangsungkan pertemuan untuk membahas penggunaan uang negara tersebut pada dua tahun yang lalu (1/7/2020). Segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi sektor prioritas penggunaan uang negara tersebut.

PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 Juni 2020 dua tahun lalu. Dimana Pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi. 

Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya maupun diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. 

Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.

Ada Rp30 triliun uang negara ditempatkan pada bank-bank BUMN untuk disalurkan dalam bentuk kredit. 

Perlu diketahui, Permenkeu 70/2020 merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Apabila kita melihat gambar data statistik mengenai daya beli masyarakat dan penyaluran kredit kerja serta sektor investasi dari tabel Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (Indonesian Economic and Financial Statistics) periode pada November 2021 sampai dengan bulan Juli tahun 2022 terjadi penurunan. Akan tetapi penurunannya tidak terlalu signifikan.

Foto : Tangkapan Layar, Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Indonesian Economic and Financial Statistics
Foto : Tangkapan Layar, Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Indonesian Economic and Financial Statistics

Dikutip dari  Republika co.id mengenai penyaluran sektor kredit perbankan dari bank himbara mengalami peningkatan. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat penyaluran kredit UMKM sebesar Rp 64,9 triliun pada semester I 2022. 

Adapun realisasi ini tumbuh 12,5 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 57,7 triliun.

Sementara itu, anggota Himbara lainnya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membukukan pertumbuhan segmen UMKM berkorelasi positif dengan pemulihan ekonomi nasional. 

Tercatat kredit UMKM tumbuh 10,2 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dari Rp 91,0 triliun menjadi Rp 100,2 triliun pada semester I 2022.

Sesuai analisis model ekonometrika secara umum maka pertumbuhan kredit terbukti dipengaruhi secara signifikan oleh variabel konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. 

Tren penurunan pertumbuhan pinjaman, termasuk Bank Himbara, sejak 2012 terjadi pada saat suku bunga perbankan cenderung turun. 

Jika melihat penurunan suku bunga KUR, juga tidak mendorong peningkatan agregat pinjaman perbankan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa pengajuan kredit yang terealisasi di bawah 5%. 

Untuk menjalankan peran sebagai agent of development, semestinya Himbara sebagai entitas bisnis tidak hanya bertugas untuk menciptakan 'Economic Value' tetapi juga 'Social Value' kepada seluruh stakeholder terlebih kepada masyarakat dunia usaha terutama sektor UMKM yang terdampak akibat penerapan covid-19. 

UMKM adalah salah satu sektor penggerak daya beli masyarakat secara direct selling. Akan tetapi kebanyakan pelaku UMKM ini sebagian besar belum Bankable sehingga tidak bisa menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun