"Masyarakat jika ingin membuka rekening tabungan harus menyetor uang minimal  sebesar 200rb sampai 500rb rupiah. Dan ketika tabungannya diambil maka harus menyisakan saldo minimal 50rb rupiah sebagai biaya administrasi bank. Kebanyakan masyarakat tidak bisa mengambil sisa uangnya tersebut, sehingga secara otomatis rekening tabungannya di tutup oleh bank yang bersangkutan."
"Apabila sisa saldo sebesar 50rb rupiah tersebut dikalikan jutaan nasabah maka nominalnya akan menjadi besar." tuturnya lebih lanjut.
Pertanyaannya adalah apakah dengan  kebijakan bunga 0 persen dapat mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya sektor UMKM.?!
Baca Juga:Â Lagi PPP Bereaksi Keras Atas Cuitan Eko Kunthadi, Dinilai Rendahkan Tradisi Intelektual Pesantren
Peraturan Menkeu 70/2020
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan kebijakan penempatan uang negara pada bank-bank pelat merah atau BUMN.Â
Nilai uang negara yang dianggarkan pada bank-bank tersebut mencapai Rp 30 triliun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama keempat bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) telah melangsungkan pertemuan untuk membahas penggunaan uang negara tersebut pada dua tahun yang lalu (1/7/2020). Segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi sektor prioritas penggunaan uang negara tersebut.
PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 Juni 2020 dua tahun lalu. Dimana Pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi.Â
Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya maupun diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.Â
Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.