Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pergantian Ketua Umum PPP Menaikkan Kepercayaan Masyarakat

13 September 2022   12:26 Diperbarui: 24 September 2022   01:40 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suharso Monoarfa sempat menjadi sorotan karena "keseleo lidah" dalam narasi menyampaikan sebuah ilustrasi, sehinga menjadi sebuah kegaduhan serta polemik yang beredar di masyarakat mengenai "amplop Kyai".  Akhirnya berujung kepada Pergantian tampuk pimpinan Ketua Umum PPP dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono. 

Ketika itu Suharso menyampaikan pesan dalam acara Pembekalan Antikorupsi Partai Politik di gedung ACLC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Dan pada kesempatan yang lain, Suharso Monoarfa telah meminta maaf soal salah dalam memberikan ilustrasi, sehingga menjadi sebuah polemik di masyarakat terkait "amplop Kyai". Ia meminta maaf dan mengaku khilaf telah menyampaikan pernyataan tersebut.

"Saya mengaku itu sebuah kesalahan, saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya," ucap Suharso di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, pada tanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga : Lagi PPP Bereaksi Keras Atas Cuitan Eko Kunthadi, Dinilai Rendahkan Tradisi Intelektual Pesantren


Adapun majelis tinggi disebut telah melayangkan surat kepada Suharso. Namun, surat tersebut tidak dijawab. Kemudian pada surat ketiga yang dilayangkan pada tanggal 30 Agustus 2022, telah mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Suharso dari posisi jabatan Ketua Umum.

Sebelumnya atas permintaan tiga pimpinan Majelis PPP, yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan meminta untuk mengganti tampuk pimpinan Ketua Umum PPP terkait polemik "amplop kyai", sehingga menimbulkan kegaduhan. Ketiga majelis partai tersebut kemudian meminta pendapat kepada Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.

Setelah disetujui oleh Mahkamah Partai, maka para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP masa bakti jabatan 2020-2025.

PPP Banten Gelar Mukerwil II

Pasca terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Swiss Bell, Kabupaten Serang, 5 September 2022 lalu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kemudian bergerak cepat.

Sebagai pimpinan PPP di Propinsi Banten H. Subadri Ushuludin, SH. M.Si langsung menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II di Hotel Le Semar, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat (9/9/2022) lalu.

Mukerwil II sendiri mengusung tema 'Konsolidasi dan Suksesi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024' dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP H. Muhamad Mardiono pada pukul 09.30 WIB.

Selain Plt Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono, hadir pula Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Drs. KH. Zarkasih Nur, Tokoh PPP H. Rusli Efendi, Sekretaris DPW PPP Banten H. Iskandar, S.Ag, M.Sos, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Banten dan Badan Otonom (Banom) PPP se-Banten.

Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin, SH. M.Si mengatakan, dasar hukum terselenggaranya Mukerwil II ada beberapa hal yang mendasar. Dimana salah satunya adalah amanah AD/ART PPP. Subadri juga menjelaskan bahwa partai berlambang Ka'bah ini tidak sedang dalam perpecahan seperti yang beredar dalam beberapa hari terakhir yang berkembang di media masa. Seakan-akan sedang memanas, mengenai soal Suharo Monoarfa digantikan dengan H. Muhamad Mardiono.

Menurutnya, adanya pergantian ditampuk pimpinan atas hal yang wajar. Apalagi, sepengetahuannya, Suharso Monoarfa diketahui telah melanggar, membikin gaduh partai dan mengusyik keberadaan para kyai dengan komentar 'amplop kyai'.

"Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya pemberhentian pak Suharso. Jadi, tidak dengan serta merta beliau dipecat. Berangkat dari sebab akibat," papar Subadri.

Bahkan diakuinya, elektabilitas partai PPP dalam beberapa waktu terakhir terus menurun. "Saya tidak bisa membayangkan bagaimana bila para majelis di DPP tak mengambil langkah cepat. Kami saja di daerah terus terusan di demo dari berbagai pihak terutama tentang penyelamatan Kyai. Kami pun akan tunduk dengan hasil keputusan atau hasil Mukernas tanggal 5 September 2022 lalu," ucapnya.

Sementara itu Plt Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono menyampaikan, sekarang PPP tidak sedang berkonflik, tidak sedang bersengketa dan tidak sedang berselisih.

"Karena bersengketa, berselisih, bersalah paham hanya dalam pikiran kita. Kalau kita menyadari, kita sedang berjuang bersama. PPP tempat perjuangan kita yang didirikan oleh para ulama, untuk menjadi wadah perjuangan umat guna mencapai cita-cita supaya negara kita, rakyat kita menjadi sejahtera lahir batin serta dunia akhirat," ujarnya.

Baca juga : Cara PPP Berdemokrasi Bela Ulama


Ditegaskan oleh Mardiono bahwa siapapun yang menjadi pimpinan ataupun pengurus, PPP harus tetap solid. Senada dengan Mardiono. Suharso pun dalam hal ini menyampaikan pesan yang sama agar PPP tetap solid.

Proses terselenggaranya Mukernas yang diselenggarakan di Banten menghasilkan beberapa keputusan, dan telah berproses berbulan bulan serta melibatkan segala komponen partai ujar Mardiono.

"Partai ingin pak Suharso menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dan fokus untuk menjalankan amanah sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus sebagai Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin," pungkas Mardiono.

Dilansir dari harian Tempo.co Muhammad Mardiono, mengungkapkan aturan dalam AD/ART partai yang melegitimasi pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum. Dia menyebut dasar hukum untuk mengganti Suharso tertuang dalam pasal 11 ayat 1 poin b AD/ART.

Bagian ini mengatur pemberhentian anggota dewan pimpinan. Di dalamnya, disebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat hukum Mahkamah Partai DPP PPP. Klausa pendapat hukum Mahkamah Partai inilah yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Suharso Monoarfa.

"Kegelisahan semakin luas muncul dari kader yang sekarang sedang persiapkan diri untuk berjuang hadapi pemilu 2024. Akhirnya, kami bagi tugas untuk meringankan tugas beliau (Suharso) di Badan Perencanaan Nasional (Bappenas)," ujarnya.

Pergantian Tampuk Pimpinan dalam internal PPP adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah organisasi terlebih organisasi kepartaian. Dengan adanya pergantian Ketua Umum PPP hal ini mendapat respon positif dari masyarakat khususnya kalangan Santri dan para Alim Ulama.

''Kami sangat mengapresiasi PPP yang berani memecat Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Terlepas dari itu masih banyak permasalahan yang menyangkut Suharso," ujar Guntur Harahap koordinator aksi dari kelompok santri  ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Yang dikutip dari JawaPos.com.

Dari Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya MUI Kota Tangerang sangat mengapresiasi dengan Partai PPP yang didirikan oleh para Alim Ulama. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA ketika menerima kunjungan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PH DPC PPP) Kota Tangerang pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun