Dilansir dari harian Tempo.co Muhammad Mardiono, mengungkapkan aturan dalam AD/ART partai yang melegitimasi pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum. Dia menyebut dasar hukum untuk mengganti Suharso tertuang dalam pasal 11 ayat 1 poin b AD/ART.
Bagian ini mengatur pemberhentian anggota dewan pimpinan. Di dalamnya, disebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat hukum Mahkamah Partai DPP PPP. Klausa pendapat hukum Mahkamah Partai inilah yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Suharso Monoarfa.
"Kegelisahan semakin luas muncul dari kader yang sekarang sedang persiapkan diri untuk berjuang hadapi pemilu 2024. Akhirnya, kami bagi tugas untuk meringankan tugas beliau (Suharso) di Badan Perencanaan Nasional (Bappenas)," ujarnya.
Pergantian Tampuk Pimpinan dalam internal PPP adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah organisasi terlebih organisasi kepartaian. Dengan adanya pergantian Ketua Umum PPP hal ini mendapat respon positif dari masyarakat khususnya kalangan Santri dan para Alim Ulama.
''Kami sangat mengapresiasi PPP yang berani memecat Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Terlepas dari itu masih banyak permasalahan yang menyangkut Suharso," ujar Guntur Harahap koordinator aksi dari kelompok santri  ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Yang dikutip dari JawaPos.com.
Dari Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya MUI Kota Tangerang sangat mengapresiasi dengan Partai PPP yang didirikan oleh para Alim Ulama. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA ketika menerima kunjungan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PH DPC PPP) Kota Tangerang pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H