Mohon tunggu...
Kurnia Dewi
Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - IRT

Semua untuk Allah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Kapitalis Tak Serius Mengelola Sertifikasi Halal

15 Februari 2024   10:21 Diperbarui: 15 Februari 2024   11:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman baru author membeli sebuah bumbu kaldu sup Jepang di sebuah swalayan. Di kemasannya terpampang betul logo halal. Tetapi ketika dicek komposisi produknya, alangkah kagetnya author karena di sana tertulis salah satu komposisi adalah alkohol. Sejak kapan alkohol 'berhak' dihalalkan? Sedangkan Nabi saw bersabda:

"Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil." (HR Abu Dawud dan disahihkan oleh al-Albani)

Bagaimana hukum makanan yang dicampur alkohol?

Menurut mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, makanan maupun minuman menjadi haram hukumnya jika telah dicampur dengan alkohol (khamr), dan alkohol (khamr) adalah najis. Berarti makanan dan minuman tersebut telah bercampur najis dan hukumnya berubah menjadi najis yang tidak boleh dikonsumsi, juga haram diperjual-belikan.

Mengapa Makanan/Minuman Yang Mengandung Alkohol Bisa Lolos Sertifikasi Halal?

Usut punya usut, pengurusan sertifikasi halal yang berbayar ini menjadi salah satu faktor penyebab para pedagang dan importir enggan mengurusnya. Selain itu, di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, ketika negeri ini menjadi target pasar maka menjadi sebuah permasalahan jika produk yang akan diedarkan tidak memiliki sertifikasi halal. Sehingga para oknum memaksakan agar produknya bisa diterima oleh kaum muslim. Salah satu caranya adalah dengan mengecoh seperti kasus di atas. Langkah tersebut mereka tempuh selama keuntungan bisa berpihak kepada mereka.

Pengurusan sertifikasi halal sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Maka pengurusannya tidak boleh dikomersialkan. Mengingat bahwasanya meminum dan memakan makanan yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman:

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al-Baqarah ayat 168)

Tetapi penjagaan terhadap makanan dan minuman yang halal yang beredar dalam negeri tidaklah cukup jika hanya ditangani oleh individu saja. Hal ini membutuhkan perlindungan kuat dari negara agar masyarakat muslim tidak mengonsumsi yang haram. Langkah awal yang harus ditempuh adalah baik negara maupun pemerintah harus memegang Islam secara teguh sebagai sebuah ideologi, sistem pemerintahan dan syariat. Tidak mencampurnya dengan konstitusi asing dan aseng yang datangnya bukan dari Islam. Jika tidak, maka 'kecolongan' label halal tetap tak terhindarkan. Karena yang haram masih memiliki pintu untuk beroperasi dan beredar di pasaran.

Bukan hanya muslim, non muslim pun diarahkan untuk mengonsumsi yang halal dan thayyib meskipun mereka tidak diwajibkan. Karena meskipun mereka non muslim, tidak mengubah fakta bahwasanya mereka tetaplah ciptaan Allah Swt yang secara fitrah tubuhnya didesain hanya mampu menerima makanan yang halal dan thayyib. Yang membedakan hanyalah keimanan dan ketaatan kepada perintah Allah Swt.

Ketersediaan makanan dan minuman yang halal dan thayyib adalah salah satu bentuk ketahanan negara. Tidak boleh diabaikan ketersediaannya. Negara juga tidak boleh mengomersialkan pengurusan sertifikat halalnya. Agar masyarakat terutama umat Islam tidak kesulitan dan terkecoh oleh oknum yang berbuat jahat demi mengeruk keuntungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun