Serta meninggalkan ketergantungan pada negara Barat pemberi utang. Karena utang adalah pintu masuk negara maupun institusi asing untuk menanamkan pengaruhnya melalui syarat-syarat yang kerap merugikan suatu negara dan membuat pemerintahnya tidak lagi independen di dalam mengatur negaranya. Yang mana kondisi seperti ini adalah diharamkan berdasarkan QS an-Nisa' 4:141, yang menyatakan dengan tegas larangan orang kafir menguasai kaum muslim.Â
Kemudian yang perlu dilakukan adalah mengadopsi Islam secara komprehensif, yang sesuai dengan apa yang Nabi Muhammad SAW ajarkan dan lakukan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam. Karena hanya dengan menerapkan Islam secara keseluruhanlah yang mampu mengatasi penarikan utang ribawi dan mencabut secara tuntas hingga ke akar segala permasalahan ekonomi umat dan negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H