Mohon tunggu...
Kurnia amelia subarkah
Kurnia amelia subarkah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Joyful moms

Seorang ibu dengan 2 orang puteri yang ingin terus belajar dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kolaborasi PILOG Bersama Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia

27 November 2023   10:41 Diperbarui: 27 November 2023   10:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, akhirnya saya sharing kembali mengenai info terbaru dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Dan baru-baru ini PILOG berkolaborasi dengan Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia. Hal ini sebagai langkah mendukung penegakan hukum dan penerapan standar profesi kepelautan, PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) bersama Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia mengadakan kegiatan internal sharing & learning yang bertemakan "Peran Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum dan Penerapan Standar Profesi Kepelautan" pada tanggal 2 Oktober 2023 bertempat di Wisma Pusri 101, dengan dihadiri oleh Direksi dan karyawan PILOG. 

Kegiatan sharing & learning ini dibuka oleh Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, yang pada kesempatannya mengatakan, "Pemberian dan pembekalan terkait dengan penegakan hukum di Mahkamah Pelayaran dengan Standar Profesi Kepelautan menjadi salah satu tonggak yang dapat memperkuat PILOG nantinya."

Pilog
Pilog

Lebih lanjut, Direktur Operasional PILOG menyampaikan Mahkamah Pelayaran dalam penegakan hukum dan Standar Profesi Kepelautan kepada karyawan/ti PILOG dimana tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga menginspirasi dan dapat membuktikan ke masyarakat luas bahwa setiap individu di PT Pupuk Indonesia Logistik dibekali dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan sharing & lesson yang juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Baitul Ihwan, S.H., DESS., CGCAE dan Panel Ahli Capt. Muhammad Gadzali, S.H., M.H., M. Mar., yang memberikan pemahaman terkait Peran Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum dan Penerapan Standar Profesi Kepelautan dalam rangka peningkatan "Zero Accident" keselamatan pelayaran kepada seluruh karyawan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Pilog
Pilog

Kegiatan sharing & learning ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis agar PT Pupuk Indonesia Logistik bisa lebih maksimal dalam menerapkan aturan-aturan yang telah diamanatkan, sehingga "Zero Accident" dalam keselamatan pelayaran dapat terwujud. 

Sedikit info mengenai peran Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia (Mahkamah). Jadi peran Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia (Mahkamah) memiliki peran sentral dalam memastikan keamanan, efisiensi, dan kepatuhan dalam sektor pelayaran di Indonesia. Sebagai otoritas pelayaran, Mahkamah bertanggung jawab atas regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor ini.

Mahkamah berperan dalam merancang dan menegakkan kebijakan pelayaran yang memastikan keselamatan kapal, kru, dan lingkungan laut. Dengan memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan, Mahkamah memainkan peran penting dalam melindungi kepentingan maritim Indonesia.

Selain itu, Mahkamah juga berkontribusi pada efisiensi logistik nasional melalui pengawasan distribusi barang, termasuk pupuk. Kolaborasinya dengan pemangku kepentingan, seperti Pupuk Indonesia Logistik, menciptakan sistem distribusi yang andal, memastikan kelancaran transportasi laut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan di seluruh negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun