Langkah awal yang sebaiknya dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana pemanfaatan potensi dan pengelolaan hutan produksi yang profesional yaitu dengan konsep hutan normal. Hutan Normal merupakan tegakan dengan persebaran kelas umur yang merata dan riap yang maksimal. Tebangan tahunan atau tebangan periodik pada hakikatnya harus sama dengan riap untuk jangka waktu yang bersangkutan. Dengan demikian hasil kayu yang maksimal dapat diperluas sepanjang waktu tanpa membahayakan hasil di masa yang akan datang dan oleh karena itu kelestarian hutan dapat dipertahankan.Â
Selain strategi, perlu juga diterapkan kelestarian hutan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Salah satu lainnya yang menjadi pertimbangan menuju kelestarian hutan adalah dilaksanakannya skema sertifikasi hutan. Konsep kelestarian hasil hutan sekarang pada umumnya dianggap mempunyai hubungan dengan lingkup yang lebih luas dari segi ekologi dan sosial ekonomi suatu wilayah.Â
Untuk tetap mempertahankan tingkat kelestarian hutan seperti yang diinginkan Forest Stewardship Counsil (FSC) dan European Forest Certification (PEFC) yang merupakan organisasi yang mengembangkan standar pengelolaan hutan berkelanjutan, yang ditetapkan oleh masing-masing institusi (Sastroprawiro, 2008). Dua sertifiksi hutan tersebut saat ini sudah manjadi pertimbangan utama suatu perusahaan hutan di Indonesia agar lestari pengusahaan dan hutannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H