Mohon tunggu...
Kurnia AdiWibowo
Kurnia AdiWibowo Mohon Tunggu... -

S1 Akuntansi FE UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Keadilan Perpajakan UMKM

29 Desember 2018   23:06 Diperbarui: 29 Desember 2018   23:35 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan diterbitkannya PP 46 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka perencanaan pajak untuk PPh badan pun mengalami perubahan.

Bila ketentuan pasal 31  E dalam penerapannya hanya dibatasi untuk wajib pajak badan, ketentuan PP PP No 23 Tahun 2018 dapat diterapkan untuk WP Badan atau Orang Pribadi. Bahkan tarifnya lebih rendah yaitu 0,5% dari peredaran bruto, dengan syarat omzet tidak melebihi 4,8 miliar.

Dalam implementasi tax planning masih dimungkinkan mengelaborasi PP 23 Tahun 2018 dengan pasal 31 E dalam mengoptimalkan penerapan strategi spin off untuk menghasilkan efusiensi yang maksimal dalam pembayaran pajak. 

Namun demikian penerapan strategi spin off harus dilihat dari konteks yang luas, bahwa memang secara relatif terdapat suatu efisiensi dalam pembayaran pajak dalam koridor peraturan perundang --undangan pajak yang berlaku, tetapi yang dapat dibidik dapat memberikan manfaat yang lebih dari itu.

Spin off memungkinkan spesialisasi yang tajam dalam bidang barang yang diproduksi sehingga berpotensi meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta temuan produk -- produk dan teknologi baru. Secara lebih luas juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan pendapatan nasional.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun