Mohon tunggu...
Kuntum Sitorus
Kuntum Sitorus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - analis perkara peradilan

seorang pns

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Penerapan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Analis Isu Kontemporer atau Kesiapsiagaan Bela Negara

7 Oktober 2024   17:15 Diperbarui: 7 Oktober 2024   17:15 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mencapai tujuan nasional sangat penting  sebagai warga negara dan ASN diharapkan mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan itu sendiri merupakan cara pandang kesadaran dalam berperilaku sebagai warga negara yang berlandaskan Pacasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan menghasilakan Masyarakat adil, aman , Sejahtera dan Makmur.

Beberapa titik penting dalam sejarah bangsa indonesia

  • 20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia. Dalam pertemuan itu mereka sepakat mendirikan organisasi Boedi Oetomo
  • Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda
  • Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda I”. Kongres Pemuda I ini dihadiri oleh wakil organisasi pemuda Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Studerenden Minahasaers, kemudian Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Theosofi juga ikut dalam kerapatan besar.
  • Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.
  • Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
  • PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945.

Empat Konsensus Dasar

  • Pancasila
  • Undang-undang Dasar 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republic Indonesia

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

  • Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”
  •  “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”
  • “Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”

  • Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman”

Nilai-nilai dasar Bela Negara, yang meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, kemampuan awal Bela Negara

Nilai-nilai dasar ASN: memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada public, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Fungsi ASN: pelaksana kebijakan public, pelayan public, perekat dan pemersatu bangsa.

Analisis Isu Kontemporer

  • Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui UndangUndang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan

  • Narkoba

Narkotika dan Obat Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes) yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Kemenkes, 2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti obatobatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya

  • Terorisme

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

  • Money laundring

“Money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan

  • Proxy War

Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya

  • Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax)

Elemen

Sifat

Khalayak

Luas; komunikator tidak dapat berinteraksi dengan khalayak secara tatap muka

Heterogen; berbagai diverensiasi masyarakat (horizontal/vertikal)

Anonimitas; khalayak secara individual

tidak diketahui oleh komunikator

Bentuk komunikasi

Umum; terbuka bagi setiap orang

Cepat;  menjangkau  khalayak luas dalam waktu yang relatif singkat

Selintas; umumnya untuk dikonsumsi dengan   segera (tidak        untuk

diingat-ingat)

Komunikator

Dilakukan   oleh   sebuah   organisasi   yang

kompleks dan dengan pembiayaan tertentu.

  • Teknik Analisis Isu

Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu

  • Isu saat ini (current issue)
  • Isu berkembang (emerging issue), dan
  • Isu potensial.

Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

  • Kesehatan Jasmani Dan Mental

Kesehatan Jasmani adalah kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien. Manfaatnya dapat memiliki postur yang baik, memiliki ketahanan melakukan pekerjaan berat, memiliki ketangkasan yang tinggi. Sifat kesiapsiagaan jasmani  ialah dapat dilatih untuk ditingkatkan, dapat meningkat dan/atau menurun dalam periode waktu tertentu, kualitas kesiapsiagaan sifatnya tidak menetap sepanjang masa,  cara terbaik untuk mengembangkannya, yaitu melakukannya dan Sasaran pengembangan kesiapjas tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), keseimbangan (balance), fleksibilitas (flexibility).

  • Kesehatan Mental

Kesehatan mental adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar. Karakter kesiapsiagaan mental baik ialah berperilaku menurut norma-norma sosial yang diakui, sikap perilaku tersebut digunakan untuk menuntun tingkah lakunya, mengelola emosi dengan baik, mengembangkan berbagai potensi yang dimilik secara optimal, mengenali resiko dari setiap perbuatan, menunda keinginan sesaat untuk mencapai tujuan jangka panjang, menjadikan pengalaman (langsung atau tidak langsung) sebagai guru terbaik.

Kecerdasan emosional adalah kemampuan emosional yang meliputi sadar akan kemampuan emosi diri sendiri, kemampuan mengelola emosi, kemampuan memotivasi diri, kemampuan empati terhadap perasaan orang lain, dan pandai menjalin hubungan dengan orang lain. Adapun dimensi kecerdasan emosional yaitu kesadaran diri sendiri (pengendalian emosi), pengelolaan diri sendiri (mempin & menguasai diri),kesadaran social, pengelolaan hubungan sosial cara melatih/meningkatkan kecerdasan emosional, kenali emosi yang dirasakan, minta pendapat/nasihat orang lain, mengamati setiap perubahan emosi dan mood, menulis jurnal atau buku harian, berpikir sebelum bertindak, menggali akar permasalahannya, berintrospeksi saat menerima kritik, memahami tubuh sendiri, dan terus melatih kebiasaan tersebut.

  • Kearifan Lokal

Kearifan lokal adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untuk menjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia. Dengan menjaga dan melestarikan kearfian lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak bisa terbantahkan lagi sebagai salah satu modal yang kita miliki untuk melakukan bela negara.

Prinsip Kearifan Lokal

  • Dapat berupa gagasan, ide, norma, nilai, adat, benda, alat, rumah tinggal, tatanan masyarakat, atau hal lainnya yang bersifat abstrak atau konkrit.
  • Mengandung nilai kebaikan dan manfaat yang diwujudkan dalam hubungannya dengan lingkungan alam, lingkungan manusia dan lingkungan budaya di sekitarnya.
  • Akan berkembang dengan adanya pengaruh kegiatan penggunaan, pelestarian, dan pemasyarakatan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku di lingkungan manusia itu berada.
  • Dapat sirna seiring dengan hilangnya manusia atau masyarakat yang pernah menggunakannya.
  • Memiliki asas dasar keaslian karya karena faktor pembuatan oleh manusia setempat dengan pemaknaan bahasa setempat, kegunaan dasar di daerah setempat, dan penggunaan yang massal di daerah setempat.
  • Dapat berupa pengembangan kearifan yang berasal dari luar namun telah diadopsi dan diadaptasi sehingga memiliki ciri baru yang membedakannya dengan kearifan aslinya serta menunjukkan ciri-ciri lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun