Mohon tunggu...
Kuningan Digital
Kuningan Digital Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun yang dibuat untuk memberitakan peristiwa di kabupaten Kuningan pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Info Umum - Kuningan, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yakinkah Anda Termasuk Kategori Tenaga Honorer? Baca Dulu Ini

19 Juli 2018   21:07 Diperbarui: 19 Juli 2018   21:17 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : http://makassar.tribunnews.com/

Kuningan (19/7).  Pada tahun politik yang suhunya sangat memanas tentunya diperlukan program untuk menyaring suara massa agar tertarik kepada salah satu figur calon pemimpin. Salah satu program yang sangat klasik adalah dengan cara menarik minat para tenaga honorer dengan cara pemberian janji-janji manis para tim sukses melalui visi misi dan programnya.

Ya.... Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer yang jumlahnya sekitar bla.bla.bla. (kategorinya : banyak ..... sekali).

OK lah,... kita anggap hal itu bukan hanya janji semata,... tapi memang itu adalah program unggulan yangmemang  bisa dipertanggung jawabkan.

Tapi... sebagai tenaga honorer yang akan diangkat CPNS (besok), apakah anda sudah masuk kedalam kategorinya ???

Silahkan dibaca :

PP No.48 Tahun 2005 jo PP No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan CPNS

Pasal 3 (2)

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.

d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun