Menurut PP No.56 tahun 2012 tentang Pengangkatan CPNS :
Tenaga honorer adalah yang bekerja di instansi pemerintah dan masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) Â tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Ada rekan beragumen, "saya kan masuknya tahun 2005, jadi.... Saya aman."
Lalu saya tanya, "bulan apa?"
Dia menjawab, "Maret 2005"
(dalam hati saya menghitung, dari Maret sampai Desember ada 1 tahun ya? Mmm...)
Saya tidak melanjutkan bertanya soal tanggal masa kerjanya, tetapi tetap mendoakan dalam hati, "aamiin, semoga saja aman".
Lalu anda sendiri, sudah masuk kategori Tenaga Honorer  belum???Â
Kalau saya sih.... YESSS Â ;)
Narsum : hisyam.kuningan@gmail.com
*notes : Mohon dikoreksi jika terdapat kesalahan, trims.