Mohon tunggu...
Kundo Manik
Kundo Manik Mohon Tunggu... Jurnalis - Suatu pemberian bantuan secara terus menerus tidak memberi Solusi Mendidik terberi bantuan , cukup diberi pancingan Stimulus Untuk bekrja dan menghasilkan

Capricon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

H Geram dengan Lambatnya Penuntasan Kasus Urgen di Sebuah Instansi

26 April 2021   16:52 Diperbarui: 26 April 2021   17:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DeBrantas.ID_ ddf - Ibu hartini masih Heran dan  sangat   khawatir  dengan  tidak transparannya debirokreatisasi dengan berubahnya nomenklatir  di sebuah Dinas instansi , seolah olah demi kepentingan pribadi para pejabat itu , mereka berdiri dibalik aturan dan peraturan yang dipelintir .Belum tuntasnya Kasus kemeut di sebuah Instansi menjadi Permasalahan tersendiri  bagi Korban yang diterlantarkan . kasus kasus kemelut dan skandal di instansi menjadi  bahan kajian yang sampai dengan sekarang belum dituntaskan . perubahan nomenklatur tidak menjadi alasan  Dinas instnasi cuci tangan dari catatan kasus  yang dibawa seblum adanya Perubahan . 

Hal ini dititik beratkan pada kurang bertanggungjawabnya stakeholder sehingga kasus sekecil ini saja berlarut larut dan tidak segera terselenggara dan diselesaikan , akan diapakan dan dikemanakan pelayanan isntansi Dinas Wilayah dan kota kalau keadaan masih seperti yang terjadi. menadji berubah istilah kordinator ataupun korwil tidak merubah poola kerja sebab  persolan yang mengampu juga masih orang orang yang sama yang ABS , asalnya di dinas berubah di dinas lainnya , lalu di BKD , BKPP dan di inspektorat . perubahan poladan jaduwal p[un tak mempengaruhi kemajuan para kepala dinas , sekolah dan pendidik.

Urgensi Penelusiran dan pembuktian Umum secara transparan dan objektif pada  setiap kasus  harus terencana dan reguler . kami jelas sangat prihatin sejak tahun 2011 kasus diajukan kok samp[i dengan tahun 20231 masih saja mencuat dan belum ditangani  lantas selesainya kapan " tandas Hartini .

 Keputusan BKD dan inspektorat harusnya sinkron  dan tidak asal ABS , dan dilaporkan  sefihak jadi bahan keputusan tanpa pertimbangan yang matang . Upaya pengkajian ini adalah langkah positif jika saran kami dilaksanakan secepatnya , tidak ditunda tunda terus seperti ini , jika Keputusan sefihak BKD menjadi acuan isnopektoirat pembantu lantas  apa guna dan fungsiu pengawasan . bawahan kok malahan ngatasi atassan , ini jelas hirakisnya terbalik dimana semua Opsi serba terbalik. 

seolah PNS rendahan saja bisa mendekte atasan asalkan memberi perhatian Khusus dan gartifikasi " ini yang sangat kami sayangkan , dimasa sepeti ini masih ada pejaweabat serampangan dalam menjalankan kwajibannya ini .Kita tidak berbicara untuk perseorangan , pernyataan saya ini untuk dicatat , ini untuk semua , demi kesejahteraan umum dan kemerdekaan warga . jadi jangan main  main lagi dengan pelayanan di instansi lah "permohonan Hartini.

selayaknya tuntutan demi tuntutan secara persisi disesuaikan  apakah Dinas Instansi  dapat mengamini atau tidak . untuk itu dalam kasus kemelut ini apa yang kami ajukan adalah Upaya resolusi dan penyelesaian kasus secepatnya Bukan  malahan kami di pingfpong dan dipermaiunkan  sampi sekarang seperti ini , lantas bagaimana solsusinya kepada siapa kami mengadukan persoalan ini . mohon jika ada pembaca mengatahui solusinya cepaet lah kasish solusi "pungkas Hartini .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun