Mohon tunggu...
Kuncoro
Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Pecinta Travel

Menulis adalah pekerjaan mudah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang, namun percayalah dengan membuat tulisan demi tulisan maka akan melahirkan tulisan yang bermanfaat dan menjadi penulis yang handal, Salam ....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ancaman via SMS, Tindak Pidana!

16 Desember 2015   08:04 Diperbarui: 16 Desember 2015   15:35 4288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pernahkah anda berurusan dengan debt collector ? Mudah-mudahan jangan sampailah berurusan dengan Debt Collector, karena mereka dengan berbagai cara akan melakukan ancaman-ancaman baik secara verbal maupun sms atau media eletronik lainnya bahkan kekerasan fisik. Masih teringat beberapa tahun lalu salah satu nasabah C*tiba*k tewas setelah datang kekantor bank tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satu kekerasan fisik yang dilakukan debt collector kepada nasabahnya. Kekerasan verbal dan SMS mungkin lebih banyak lagi yang tidak muncul dipermukaan.

Penulis sendiri kemarin mendapatkan telepon dari orang yang mengaku bernama R*bby mengaku dari (G* Money Credit Card) menuduhkan bahwa saya adalah Pak Wid*do. Ia mengancam apabila saya tidak menyelesaikan pembayaran kartu kredit bapak di GE maka akan mengosongkan dan menggembok rumah kami. Saya sudah menjelaskan bahwa saya bukan pak wid*do, pak wid*do telah menjual rumahnya kepada saya namun ia tidak percaya dan ia menyatakan bahwa mendapatkan no HP saya dari orang yang bisa dipercaya, siapa dia yang memberikan saya tidak tahu.

Mencoba Googling mencari pasal apa yang bisa digunakan untuk menuntut balik para debt collector yang melakukan pengancaman via SMS, penulis mendapatkan referensi dari hukumonline.com yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik telah mengatur mengenai Ancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

Ancaman melalui SMS dapat dikenakan pasal 27 ayat (4)   UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat akses informasi/electronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Adapun ancaman atau sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sementara Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan

"Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"

Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah dokumen/informasi elektronik berdasakan Undang-Undang  ITE dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. Akan tetapi, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa dokumen cetak sebagaimana dimaksud adalah sama/identik dengan informasi/dokumen elektronik yang ada pada sebuah sistem elektronik.

Perlu diketahui bahwa informasi elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone dl) pada umumnya masih tersimpan dalam memory maupun/log perangkat meskipun telah dihapus. Apabila telah dihapuspun secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server/operator.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun