Jadi Siapa yang berhak mendapatkan pengawalan ? apakah konvoi Moge berhak mendapatkan pengawalan ? Apakah tindakan polisi melakukan pengawalan sudah benar sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? atau terjadi kesalahan tafsir dalam membaca UU ?
Silahkan simpulkan sendiri yaaa
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI