Jadi Siapa yang berhak mendapatkan pengawalan ? apakah konvoi Moge berhak mendapatkan pengawalan ? Apakah tindakan polisi melakukan pengawalan sudah benar sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? atau terjadi kesalahan tafsir dalam membaca UU ?
Silahkan simpulkan sendiri yaaa
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H