Pada contoh kalimat (1) setelah kata 'pengibulan' tidak ada kata sifat, meskipun demikian karena diucapkan oleh seorang tokoh nasional, Amin Rais, sekaligus sebagai seorang pengritik ataupun lawan politik dan muncul dalam konteks politik(situasi politik yang bersuhu tinggi), Â maka kata 'pengibulan' tersebut punya daya/kekuatan untuk mengubah keadaan dunia. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan memicu silang pendapat/kontroversi di masyarakat, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pada contoh kalimat (2) dan (3) juga sama dengan contoh kalimat (1), karena diucapkan oleh tokoh nasional  sekaligus lawan politik dan  dalam konteks politik maka kalimat (2) dan (3) tersebut juga memiliki kekuatan untuk mengubah keadaan dunia/masyarakat.Â
Perbedaannya dari kalimat (1) terletak pada bentuknya yaitu pada kata/frasa yang digarisbawahi, dalam kalimat (2) frasa 'Indonesia bubar' terbentuk dari kata benda (Indonesia)+kata sifatbubar), kemudian dalam kalimat (3) frasa 'partai setan' terbentuk dari kata benda (partai) + Â kata benda (setan)_ Â kata benda 'setan' dalam frasa ini berfungsi sebagai kata sifat.
Dengan demikian contoh kalimat (2) dan (3) tersebut memiliki daya/kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan kalimat (1) karena ada gabungan faktor internal-kebahasaan dan eksternal-non-kebahasaan, kalimat (1) tidak ada pengaruh dari faktor internal-kebahasaan. Jadi semacam itulah yang dikatakan bahwa suatu 'kata/frasa' itu  memiliki kekuatan atau daya, daya yang mampu mempengaruhi pikiran dan perasaan pembaca/pendengar untuk melakukan suatu perubahan dunia.
Pengertian mendasar dan praktek berbahasa seperti yang tersebut di atas perlu kita ingat-ingat kembali agar paham dalam memilih kata yang akan kita akan gunakan untuk keperluan komunikasi baik lisan maupun tulis tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan di masyarakat.
Seperti yang berlangsung dalam praktek berbahasa/pemakaian bahasa yang telah dan sedang terjadi akhir-akhir ini, dan tampaknya cenderung akan terus terjadi di masyarakat kita, dimana kata-kata yang digunakan oleh seseorang (pengucap/penulis) bila dianggap oleh orang lain (pendengar/pembaca) yang mendengar/membacanya mengandung makna negatif, maka kata-kata yang dituliskan oleh si penulis atau diucapkan oleh si pengucap akan dicap sebagai sebuah ujaran kebencian atau ujaran penistaan.
Dan ujung-ujungnya si penulis/si pengucap diperkarakan secara hukum oleh para pendengar/pembaca, dan ini memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, perlu kiranya bagi kita mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum kita mengucapkan atau menuliskan kata-kata ketika mengungkapkan sesuatu, lebih-lebih bila apa yang akan kita ucapkan atau tulis disampaikan di hadapan umum/masyarakat luas yang heterogen/majemuk.
(solo3961042018)