Mohon tunggu...
Bawono Kumoro
Bawono Kumoro Mohon Tunggu... -

Peneliti di The Habibie Center

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Politisasi Tiada Henti Kasus Bank Century

3 Maret 2014   14:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bawono Kumoro, Peneliti Politik The Habibie Center

Politisasi sejumlah elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kasus dugaan skandal dana talangan (bailout) Bank Century tidak kunjung berakhir. Kali ini politisasi itu dilakukan dengan mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono agar hadir dalam rapat tim pengawas kasus bailout Century di DPR.

Tim pengawas beralasan pemanggilan paksa dapat dilakukan karena mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dua kali tidak memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat tim pengawas kasus bailout Century di DPR. Sementara itu, Boediono sendiri berargumen bila keengganan untuk hadir memenuhi undangan rapat tim pengawas lantaran proses politik di DPR telah usai sesuai rekomendasi pansus kasus bailout Century dimana masalah ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum ini, tim pengawas juga pernah melakukan politisasi dengan mengecam pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono di kantor wakil presiden pada November lalu. Pemeriksaan di kantor wakil presiden dinilai sebagai bentuk pengistimewaan terhadap Boediono karena tidak dilakukan di kantor KPK.

Boediono sendiri telah membantah anggapan itu. Pemeriksaan dilakukan di kantor wakil presiden karena atas dasar pertimbangan logistik semata. Jabatan sebagai wakil presiden mengharuskan Boediono bepergian dengan protokoler kenegaraan dan sterilisasi tempat tujuan. Hal itu dirasakan berpotensi mengganggu suasana di kantor KPK jika pemeriksaan dilakukan di sana. Sebuah alasan cukup logis untuk dapat diterima akal sehat.

Sensasi Politik

Pascapenahanan mantan deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, kasus dugaan skandal bailout Bank Centruy memang kembali menghangat. Seiring dengan hal itu politisasi sejumlah elite politik terhadap kasus ini pun kembali mengalir deras sebagaimana dipaparkan di atas.

Sebelum ini politisasi terhadap kasus dugaan skandal bailout Bank Century juga pernah dilakukan dengan memanfaatkan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah Anas berhenti dari jabatan ketua umum Partai Demokrat pasca ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, tim pengawas kasus dugaan skandal bailout Bank Century mencoba menggali informasi dari mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. Anas diasumsikan memiliki informasi-informasi penting mengenai kasus dugaan skandal bailout Bank Century karena pernah menjadi bagian terdalam dari lingkaran kekuasaan.

Sesungguhnya elite politik DPR di tim pengawas tidak perlu melakukan politisasi terhadap kasus tersebut mengingat telah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum. Campur tangan sejumlah elite politik DPR justru akan membuat keruh penanganan kasus tersebut dan berpotensi membingungkan publik.

Karena itu, tidak berlebihan jika muncul penilaian bahwa politisasi kasus dugaan skandal bailout Bank Century yang dilakukan para elite politik di DPR itu tidak lebih dari sekadar mencari sensasi politik dan melakukan pengalihan isu. Apalagi jika kita melihat realitas dalam beberapa tahun terakhir para tersangka kasus korupsi didominasi oleh elite-elite politik di DPR.

Bahkan, belakangan mulai terungkap keterlibatan sejumlah elite politik DPR dalam kasus simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kesaksian di muka persidangan beberapa bulan lalu, mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa AKBP Teddy Rusmawan mengakui pernah diperintahkan Irjen Djoko Susilo untuk menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar kepada sejumlah anggota badan anggaran DPR yang dikoordinasi mantan anggota Komisi III DPR, Muhammad Nazaruddin.

Berpijak dari hal itu, dapat dipahami jika saat ini para elite politik DPR terlihat sangat bernafsu untuk melambungkan kembali isu kasus dugaan skandal bailout Bank Century. Kasus dugaan skandal bailout Bank Century sedang coba digunakan sebagai senjata untuk menyerang figur tertentu. Agaknya mereka masih penasaran untuk menjadikan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai tersangka. Kedua orang itu dianggap memiliki peran dan bertanggung jawab dalam proses bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketika itu Boediono menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia. Sedangkan Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai menteri keuangan sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Sejumlah pihak menuding ada kongkalikong antara kedua orang tersebut selaku pengambil kebijakan dengan para pemegang saham Bank Century.

Pencitraan Jelang 2014

Patut dicurigai isu kasus dugaan skandal bailout Bank Century hendak dijadikan sebagai alat pencitraan oleh sejumlah elite politik menjelang Pemilihan Umum 2014. Dengan melambungkan (kembali) isu kasus dugaan skandal bailout Bank Century mereka berharap dapat menuai simpati dan dukungan publik sehingga mendapatkan insentif elektoral di hari pencoblosan nanti.

Jika benar mereka memiliki niat yang sungguh-sungguh terhadap penuntasan hukum kasus dugaan skandal bailout Bank Century, elite-elite politik DPR di tim pengawas tidak perlu sibuk melakukan berbagai manuver dan politisasi. Campur tangan mereka hanya akan membuat keruh penanganan kasus dugaan skandal bailout Bank Century. Tim pengawas kasus dugaan skandal bailout Bank Century cukup mengawasi saja kinerja KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka juga tidak dapat menekan dan memaksa KPK untuk mempercepat penuntasan kasus melalui penetapan tersangka terhadap Boediono dan Sri Mulyani Indrawati karena memang masih harus ditemukan bukti-bukti kuat. Bukan perkara mudah dan sederhana untuk membuktikan adanya niat jahat kedua orang tersebut dalam kebijakan pemberian bailout terhadap Bank Century.

Apalagi berdasarkan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebuah kebijakan tidak bisa dikriminalisasi Setiap pejabat yang mendapatkan kewenangan untuk memutus yang dimana kewenangan itu datang dari undang-undang,maka tidak bisa dihukum. Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dilakukan bila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang. Sementara itu, dalam kasus bailout Bank Century, tidak ada undang-undang dilanggar.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun