Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DJKI: Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

26 Juli 2022   21:15 Diperbarui: 26 Juli 2022   21:17 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

"Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek," kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.

Razilu kemudian menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

"Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi," terangnya.

Lanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik. "Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI). atau semacam keberatan."

"Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas," tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

"Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak," tegas Razilu.

Terkait adanya permohonan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week", sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin, terpantau terdapat 4 (empat) permohonan yang masuk ke DJKI.

"Terkait dengan merek yang isu sekarang ini, telah ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk sampai dengan 25 Juli 2022 yang diajukan ke kita (DJKI). Ada dua merek (diajukan) dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa," jelas Razilu.

Razilu juga menyampaikan bahwa pertanggal 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun