Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

8 Juli 2022   14:16 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:20 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah  di Aula Kanwil setempat, Jumat (8/7). Diikuti oleh 22 orang perancang Peraturan Perundang Undangan, narasumbernya Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel, Drs. H. Syahrullah, dan Akademi Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. H. Erli Salia.

Kadivyankumham Simaibang mengatakan kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan teknis profesi dibidang penyusunan Peraturan perundang-undangan yang mandiri dan mempunyai kode etik bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto saat membuka kegiatan mengatakan bahwa salah satu tugas Kanwil Kemenkumham Sumsel, melakukan pengharmonisasian peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan peraturan kepala daerah.

Kemenkumham
Kemenkumham
Menurut Kakanwil Harun, dalam  UU No 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pemebentukan peraturan perundang undangan dinyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda dan rancangan peraturan kepala daerah dilakukan oleh Kantor Wilayah baik inisiatif DPRD maupun Eksekutif.
Menurut Kakanwil Harun, terlaksananya tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan SDM yang memiliki kualitas secara komprehensif, yang handal serta berwawasan luas, serta mampu mengikuti  dengan perkembangan zaman .

Dengan kegiatan ini Kreatifitas dan kemampuan perancang peraturan perundang-undangan diharapkan meningkat, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Yakni produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat di implementasikan dalam kehidupan masyarakat.

Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki  22 org pejabat fungsional Perancang peraturan perundang-undangan, dan 6 orang Analis Hukum.  Kakanwil Harun minta agar Perancang Peraturan Perundang-undangan terus meng-update pengetahuan dan isu-isu strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. "Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah dalam meningkatkan pengetahuan tersebut", kata Harun.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kadivyankum Parsaroan Simaibang, Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun