Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Bimtek E-Kontrak

16 Juni 2022   16:38 Diperbarui: 16 Juni 2022   16:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang -- Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Purchasing/Non E-Tendering, dan E-Kontrak, Kamis (16/6) bertempat di aula Kanwil setempat.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 66 orang peserta yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Saat membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan Bimtek ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan yang mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan ,sebagai Aspek Indikator dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) dipengaruhi sejauh mana setiap Kementerian/Lembaga melakukan pencatatan E-Purchasing, E-Tendering, E-Kontrak, Non E-Purchasing dan Non E-Tendering pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Untuk itulah, Kakanwil Harun meminta seluruh PPK dan operator terkait agar memanfaatkan Bimtek ini untuk belajar bagaimana memenuhi kelengkapan data dukung aplikasi tersebut. Angka Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham dari 2015 hingga 2021 sudah mencapai 82, dan pada 2022 ditargetkan sebesar 85.

"Mari berikan kontribusi positif kita dalam mempertahankan indeks angka Reformasi Birokrasi  Kemenkumham," ajak Kakanwil Harun

Kakanwil Harun minta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar bertanggungjawab atas tugasnya  dalam meyusun perencanaan pengadaan sesuai prinsip, tujuan, kebijakan, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.

Adapun Prinsip dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

Kakanwil Harun minta jajarannya terus berkomitmen untuk berikan kontribusi terbaik. Pada tahun 2021 lalu Kanwil dapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan lelang negara Palembang  Kategori A Wasdal BMN pada BMN Awards, Kemudian tahun 2022 dapat predikat terbaik ke-2 Kategori Laporan Wasdal Wilayah Sumsel dari Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Sumsel, Jambi, dan Babel Award.

Usai pembukaan Bimtek, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan simulasi pengisian aplikasi. Dengan menghadirkan narasumber Pejabat Pengelola Pengadaan Barjas Lembaga kebijakan Pengadaan Barjas Pemerintah (LKPP), Bambang Saputra, yang menyampaikan menyampaikan materinya secara virtual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Program dan Humas (Gunawan), Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN (Benni Risky), Subkoordinator Pelaksanaan Pengadaan dan Pendistribusian Biro Pengelolaan BMN Setjen Kemenkumham RI Rizal, 3 (tiga) orang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Topan Hidayat Prabowo, Nonik Ifanovia, Wahyuning Mega Putri, dan Kustodian BMN, Wasistha Budiarja Darmawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun