Palembang -- Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih di ruang Teleconference Kantor Wilayah, Senin (25/4).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,kanwil kemenkumham Sumsel  Parsaoran Simaibang mengatakan  dua  Raperda yang  diharmonisasi adalah Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.
menurut  Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang akomodatif , berperspektif HAM dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Setelah dilakukan harmonisasi, diharapkan peraturan ini dapat mengatasi permasalahan hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Prabumulih," harap Kadiv Yankumham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemerintah kota Prabumulih yang selama ini telah bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni  memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.
Menurut  Kakanwil Harun  hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima 3 kali konsultasi, memfasilitasi 4 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah terhadap 1 Perda.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Hukum (Ave Maria Sihombing), Kepala Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin), Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumsel, dan Perwakilan Pemerintah Kota Prabumulih yang terdiri dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Pemkot Prabumulih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H