Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Politik Hukum Gibran-MK

24 Oktober 2023   17:53 Diperbarui: 24 Oktober 2023   18:07 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof Arief juga menyoroti tentang gugatan ini yang sebenarnya sempat ditarik pada tanggal 29 September, namun penarikan ini dibatalkan pada keesokan harinya.

Prof Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang pun, sekalipun akhirnya ikut mencalonkan Gibran sebagai cawapres, berpendapat bahwa Hakim MK tidak tepat dalam merumuskan amar putusan.

Concurring Opinion dari 2 Hakim MK yang berpendapat bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur, seharusnya diperhitungkan sebagai dissenting opinion, sehingga kedudukan menjadi 5 Hakim tidak setuju dan 4 Hakim setuju (permohonan ditolak).

Hal ini senada dengan pendapat Prof Saldi yang menggambarkan komposisi ini dengan menggunakan diagram venn dalam dissenting opinionnya.

Mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana bahkan dengan keras menyatakan bahwa putusan ini tidak sah karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua MK yang juga merupakan paman dari Gibran. 

Memang UU MK mengatur tentang putusan MK yang tidak sah, tapi sayangnya tidak ada pengaturan mengenai siapa pihak yang berwenang untuk menyatakan hal tersebut.

Lepas dari semua kontroversi tersebut, putusan ini tetap menjadi bekal Gibran untuk  maju menjadi cawapres, dan kebalikan dari pernyataan Prof Mahfud MD di awal tulisan ini, sekalipun bukan Doktor Hukum, Gibran agaknya paham bagaimana menggunakan hukum agar kepentingan politik bekerja.

PIK Law Office

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun