Prof Arief juga menyoroti tentang gugatan ini yang sebenarnya sempat ditarik pada tanggal 29 September, namun penarikan ini dibatalkan pada keesokan harinya.
Prof Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang pun, sekalipun akhirnya ikut mencalonkan Gibran sebagai cawapres, berpendapat bahwa Hakim MK tidak tepat dalam merumuskan amar putusan.
Concurring Opinion dari 2 Hakim MK yang berpendapat bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur, seharusnya diperhitungkan sebagai dissenting opinion, sehingga kedudukan menjadi 5 Hakim tidak setuju dan 4 Hakim setuju (permohonan ditolak).
Hal ini senada dengan pendapat Prof Saldi yang menggambarkan komposisi ini dengan menggunakan diagram venn dalam dissenting opinionnya.
Mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana bahkan dengan keras menyatakan bahwa putusan ini tidak sah karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua MK yang juga merupakan paman dari Gibran.Â
Memang UU MK mengatur tentang putusan MK yang tidak sah, tapi sayangnya tidak ada pengaturan mengenai siapa pihak yang berwenang untuk menyatakan hal tersebut.
Lepas dari semua kontroversi tersebut, putusan ini tetap menjadi bekal Gibran untuk  maju menjadi cawapres, dan kebalikan dari pernyataan Prof Mahfud MD di awal tulisan ini, sekalipun bukan Doktor Hukum, Gibran agaknya paham bagaimana menggunakan hukum agar kepentingan politik bekerja.
PIK Law Office
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H