Hotman Paris Show merupakan program siaran yang tayang di Inews sebagai salah satu program yang berbasis talk show dengan jam tayang yang mulai pada Pukul 21.00 WIB.Â
Acara yang dipandu oleh Pengacara Hotman Paris ini rupanya menuai teguran dari komisi penyiaran Indonesia karena terdapat adegan yang dianggap tidak sesusai dengan klasifikasi penyiaran yang termasuk dalam kategori R-BO (Remaja).Â
Program siaran yang ditayangkan pada tanggal 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 -- 12.06 WIB terdapat adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita (Rantung, 2020). Kemudian, program siaran yang tayang pada tanggal 16 Januari 2020 terdapat adegan Hotman Paris yang sedang merangkul pinggang dan pundak serta mengelus pipi seorang wanita (Edaran KPI).Â
Berdasarkan adegan tersebut, pada tanggal 12 Febuari 2020, komisi penyiaran Indonesia mengeluarkan teguran tertulis bagi program siaran Hotman Paris Show. Teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan pelanggaran konten siaran yang tertera dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Salah satu landasan hukum penyiaran di Indonesia berpatok pada peraturan yang tertera di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Â
P3SPS resmi ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2012 oleh komisi penyiaran Indonesia dan resmi menjadi Landasan hukum yang berlaku bagi seluruh stasiun penyiaran maupun program siaran yang tayang di Indonesia. Sehingga, seluruh media penyiaran seperti televisi dan radio harus memegang teguh peraturan yang telah ditetapkan dalam P3SPS.
Berkaca dalam topik ini, berikut merupakan pasal-pasal yang dilanggar oleh program siaran Hotman Paris Show:
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Pasal 9 tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Pasal 15 Ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Pasal 37 Ayat 4(a) tentang standar program siaran klasifikasi R bahwa muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Pasal 21 Ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Membahas mengenai pelanggaran program siaran Hotman Paris Show, penulis berasumsi bahwa adegan yang mendapat teguran memang tidak sepantasnya dipertontonkan untuk publik.Â
Terlebih, program acara talk show ini masuk ke dalam kategori siaran remaja. Sehingga adegan seperti merangkul, memeluk hingga mengusap pipi seorang wanita merupakan tindakan yang tidak pantas dipertontonkan.Â
Hal ini jelas melanggar regulasi yang tercantum dalam P3SPS pasal 21 (1), pasal 37 (4a), pasal 15 (1) mengenai program siaran yang harus sesuai dengan klasifikasi penonton serta memperhatikan kepentingan anak-anak dan remaja terkait perilaku yang hadir dan tayang dalam program siaran.
Memperlakukan wanita seperti memeluk dan mengusap pipi merupakan salah satu tindakan yang tidak menghormati nilai dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.Â
Terlebih yang memperlakukan adegan tersebut diperagakan oleh seorang publik figur laki-laki. Hal seperti ini dapat menimbulkan kesalah pahaman, baik bagi penonton maupun pihak-pihak yang terkait. Maka dari itu hal ini melanggar regulasi yang tercantum dalam P3SPS Pasal 9 mengenai norma dalam masyarakat.
Hotman Paris, selaku "biang" utama dalam kasus teguran ini nampaknya tidak menunjukan sikap penyesalan. Hal ini terbukti dengan ucapannya yang penulis kutip dari salah satu artikel di kompas.com "wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis! Gimana film barat diputar di TV dan bioskop yang ciuman sampai putar lidah" jelas Hotman Paris (Farisi, 2020). Perihal bantahannya, maka hal ini masuk dalam kategori pelanggaran P3SPS Pasal 37 (4a) mengenai pembenaran perilaku yang tidak pantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H