Memperlakukan wanita seperti memeluk dan mengusap pipi merupakan salah satu tindakan yang tidak menghormati nilai dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.Â
Terlebih yang memperlakukan adegan tersebut diperagakan oleh seorang publik figur laki-laki. Hal seperti ini dapat menimbulkan kesalah pahaman, baik bagi penonton maupun pihak-pihak yang terkait. Maka dari itu hal ini melanggar regulasi yang tercantum dalam P3SPS Pasal 9 mengenai norma dalam masyarakat.
Hotman Paris, selaku "biang" utama dalam kasus teguran ini nampaknya tidak menunjukan sikap penyesalan. Hal ini terbukti dengan ucapannya yang penulis kutip dari salah satu artikel di kompas.com "wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis! Gimana film barat diputar di TV dan bioskop yang ciuman sampai putar lidah" jelas Hotman Paris (Farisi, 2020). Perihal bantahannya, maka hal ini masuk dalam kategori pelanggaran P3SPS Pasal 37 (4a) mengenai pembenaran perilaku yang tidak pantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H