langkah-langkah diataslah yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari SMK3 di industri konstruksi. Selain itu, keterlibatan aktif dari manajemen dan pekerja sendiri dalam mempromosikan budaya keselamatan yang kuat menjadi kunci kesuksesan dalam mengurangi insiden dan kecelakaan. Standar dan pedoman yang digunakan untuk mengatur sistem ini disusun dalam Rencana Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Proyek (RMK3LP). Dasar penerapan prosedur-prosedur tersebut disesuaikan dengan standar Internasional yaitu Occupation Health and Safety Management System (OHSAS) 18001:1999 yang memiliki kesamaan dengan SMK3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996.
Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam industri konstruksi, dan penerapan SMK3 merupakan jembatan yang membantu mengurangi risiko dan melindungi kesejahteraan pekerja. Melalui bimbingan peningkatan kesadaran, pelatihan, dan implementasi teknologi yang canggih, industri konstruksi dapat mengadopsi pendekatan proaktif dalam memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk semua individu yang terlibat dalam proses konstruksi.
SATUKAN TEKAD, SATUKAN SUARA, JAYA K3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H