Mohon tunggu...
Kukuh Imbran
Kukuh Imbran Mohon Tunggu... Guru - Guru

Seorang yang menggeluti bidang layanan pendidikan anak-anak disabilitas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persiapan Pendaftaran Siswa Baru bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

15 November 2022   20:00 Diperbarui: 15 November 2022   20:06 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai semangat pagi orangtua hebat. Kali ini kita mau sharing tentang pendaftaran siswa baru bagi anak-anak dengan hambatan khusus atau berkebutuhan khusus atau sering dikenal dengan istilah disabilitas. 

Nah tentunya pendaftaran siswa atau peserta peserta didik berkebutuhan khusus pada umumnya sama dengan proses pendaftaran siswa baru pada umumnya. Pada saat awal pendaftaran peserta didik baru bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau anak-anak disabilitas tentunya juga harus ada syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Sebelum melakukan proses pendaftaran sebaiknya Bapak Ibu orangtua harus terlebih dahulu mengenali tentang potensi dan kemampuan bagi anak bapak ibu semua. Ada dua alternatif untuk bapak-ibu dalam memilih untuk menyekolahkan atau memilih sekolah bagi anak-anak Bapak Ibu. 

Yang pertama adalah sekolah inklusi. Sekolah inklusi adalah salah satu alternatif bagi Bapak Ibu untuk menyekolahkan anak bapak ibu di dalam suatu lingkungan yang inklusif dalam arti dalam lingkungan inklusif ini didalam suatu lingkungan belajar terdapat guru, peserta didik yang heterogen. 

Untuk kategori peserta didik ada dua yang pertama yaitu peserta didik umum dan yang kedua adalah peserta didik dengan hambatan khusus atau berkebutuhan khusus atau sering kita dengar dengan istilah PDBK. 

Tentunya dalam proses pemilihan Sekolah inklusi, Bapak Ibu juga harus survei dan mengetahui terlebih dahulu lingkungan belajar di Sekolah tersebut. Terkadang sarana dan prasarana dari sekolah tersebut kurang aksesibel atau kurang cocok dengan karakteristik atau kebutuhan khusus yang akan diperlukan bagi anak-anak dalam membutuhkan layanan khusus. Alternatif sekolah kedua adalah sekolah khusus atau sekolah luar biasa. 

Dalam sekolah khusus atau sekolah luar biasa ini, peserta didik dengan hambatan khusus atau berkebutuhan khusus sudah dikelompokkan sesuai dengan hambatannya masing-masing. Contoh apabila mengalami hambatan penglihatan peserta didik dikelompokkan dalam kelompok atau kelas hambatan penglihatan dengan guru yang ahli dalam bidang pendidikan luar biasa terutama dalam menangani anak-anak dengan hambatan penglihatan. 

Begitupun juga untuk hambatan-hambatan yang lain sesuai dengan bidang keahlian masing-masing gurunya. Hal kedua yang harus dilakukan oleh orang tua setelah memilih atau menentukan lokasi atau sekolah adalah memenuhi berkas.

 Pastikan berkas-berkas terpenuhi seperti berkas administrasi pada umumnya seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua, akta kelahiran anak yang bersangkutan, foto dan yang terakhir adalah Surat Keterangan atau psikolog atau surat keterangan disabilitas dari dokter spesialis. 

Contohnya untuk kasus anak dengan hambatan penglihatan berarti untuk surat keterangan yang digunakan adalah surat keterangan dari Dokter Spesialis Mata yang mencantumkan bahwa anak tersebut jarak pandang atau visus penglihatannya atau untuk anak dengan hambatan pendengaran bisa melampirkan surat tes BERRA dan audiometri dari audiolog dan Dokter Spesialis THT.

Setelah melalui proses PPDB orang tua juga harus sering berkonsultasi dengan sekolah dan guru terutama mengenai kondisi anak dari segi bakat minat , potensi dari segi akademik dan non akademik.

 Orang tua juga harus tahu tentang kondisi dan perilaku anak yang dimungkinkan ada suatu alergi atau suatu hambatan terutama dalam bidang aktivitas sehari-hari atau kemandirian yang harus diketahui oleh sekolah. Sehingga guru dan orang tua serta sekolah dapat menyusun program yang tepat bagi kelancaran pembelajaran anak tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun