Korupsi sepertinya sudah melekat dan mendarah daging di Indonesia, ini bisa terjadi dari lingkungan terkecil seperti keluarga sampai pejabat pemerintahan tertinggi seperti kepresidenan dan metri-mentri pembantunya, maupun MPR dan DPR. Rakyat hanya bisa menggigit jari sembari menyumpah tanpa bisa berbuat apa-apa walau mengetahui dengan benar siapa-siapa di pemerintahan kita yang sudah melakukan korupsi ini. Tanpa adanya idealisme sekokoh tembok cina, kita akan dengan mudah terbawa untuk melakukan ini dimanapun ketika ada kesempatan, mulai dari nominal ratusan ribu hingga miliyaran bahkan triliunan, jadi ingat kata-kata bang napi "Kejahatan itu bisa datang karena ada kesempatan". Hal inilah yang membuatku bimbang, singkat kata saya ingin sedikit bercerita mengenai kejadian yang saya alami sekarang. Untuk mendukung proses research yang sedang saya lakukan sekarang, saya mendapat bantuan dari sebuah lembaga dimana dana itu bisa saya gunakan dengan sebebas-bebasnya selama ada official receipt atau nota. Tanpa saya sadari saya mendapatkan nota dobel dengan tanggal berbeda untuk barang yang sama. Memang ada beberapa barang yang saya beli tapi tidak memiliki nota, tetapi total uang pribadi yang saya keluarkan tidaklah sama dengan nominal yang tertera di satu nota dobel tersebut. Apakah ini termasuk korupsi sekala kecil, menimbang dana itu adalah hak saya dan disarankan untuk dihabiskan tanpa sisa. Beberapa teman mengatakan uang itu adalah hak saya, dan yang lain dengan mudah mengatakan "diembat aja duitnya". Tapi hati kecil saya selalu mengatakan untuk jangan mengambil uang semacam itu, karena kejahatan dimulai dari suatu yang kecil tapi dilakukan terus menerus. Mohon tanggapannya wahai kawan-kawan kompasianer yang budiman. -Salam-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H