Dalam sesi sosialisasi, pihak berwenang mengingatkan bahwa judi online, selain illegal di Indoensia, juga dapat merusak kehidupan pribadi dan social. "Judi Online menyebabkan kecanduan kerugian ekonomi, dan bahkan menjerit orang dalam masalah hokum, "Ujar Ana.
Di Akhir acara, peserta sosialisasi diajak untuk berkomitment dalam mebagikan pengetahuan yang telah didapatkan kepada keluarga dan teman-teman di lingkungan sekitar agar ifromasi tentang bahaya hoaks, spam call dan jdui online dapat tersebar lebih luas dan masyarakat dapat terhindar dari berbagai ancaman di dunia digital.
Dengan semakin menginkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan masyarakat yang cerdas dan aman dalam berinteraksi di dunia maya.
DPL : Dr. Merline Eva Lyanthi,S.H.,M.Kn
NPP 20310.23.0880 // NIDN : 0708068603
Email : merlinelyanthi@untag-sby.ac.id
Nama Anggota Sub Kelompok 5
Cely Intan Verbena
Moch Nur Fadhil
Pandu Permana Putra
Ana Anggelina
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI