Karena hal di atas  berhubungan dengan UU (dan kalau dilihat itu keluaran lama sekali), yang bisa dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Berurusan di MK tidak perlu memakai jasa pengacara, sudah ada bukti buruh dan satpam menang di MK tanpa pengacara.
Tulisan di atas hanya sekelumit alternatif, masih banyak cara yang bisa digali. Hanya saja, maukah kemenag mencari solusi tanpa mau menang sendiri?
Terima kasih.
Wasalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H