Prosedur Pencetakan Kartu Nikah
1. Syarat Pencetakan Kartu Nikah
Untuk mencetak kartu nikah, calon atau pasangan pengantin perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Pernikahan telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Buku Nikah telah diterbitkan setelah prosesi akad nikah.
- Data pernikahan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Online).
- Membawa dokumen pendukung, meliputi:
- Buku Nikah asli sebagai dokumen verifikasi.
- KTP masing-masing pasangan pengantin.
2. Pengajuan Permohonan Cetak Kartu Nikah
- Permohonan pencetakan kartu nikah dapat diajukan di KUA tempat pencatatan pernikahan.
- Jika kartu nikah hilang atau rusak, pasangan dapat mengajukan cetak ulang dengan melengkapi dokumen berikut:
- Buku Nikah asli.
- Surat kehilangan dari kepolisian jika kartu hilang.
3. Verifikasi Data
- Petugas KUA akan memeriksa data pasangan pengantin melalui Sistem Simkah Online.
- Jika data sudah sesuai dan valid, proses pencetakan kartu nikah akan dilakukan.
4. Tahapan Pencetakan Kartu Nikah
- Kartu Nikah Fisik: Dicetak dengan menggunakan printer khusus, sesuai desain resmi Kementerian Agama, dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi.
- Kartu Nikah Digital: Pasangan dapat mengunduh versi digital melalui:
- Aplikasi Simkah Web: simkah.kemenag.go.id.
- Login menggunakan data pernikahan yang sudah tercatat.
- Kartu nikah yang telah selesai dicetak dapat diambil di KUA.
- Pasangan harus memeriksa kembali keakuratan data pada kartu nikah dengan Buku Nikah.
6. Biaya Pencetakan
- Gratis: Untuk pencetakan kartu nikah pertama bagi pasangan yang baru menikah.
perlu diperhatikan, jika sudah mendapatkan kartu nikah online berbetuk pdf, langkah selanjutnya ke digital printing atau percetakan untuk memcetak kartu nikah tersebut.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019
- Mengatur prosedur pencatatan pernikahan, termasuk penerbitan kartu nikah sebagai dokumen pelengkap Buku Nikah untuk mempermudah identifikasi.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020
- Menjelaskan petunjuk teknis pencatatan pernikahan dan implementasi kartu nikah digital serta fisik yang terintegrasi melalui Sistem Simkah Online.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019)
- Mengatur bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dokumen seperti Buku Nikah dan Kartu Nikah dapat menjadi bukti legalitas pernikahan.
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2019
- Menjelaskan prosedur pendistribusian dan pencetakan kartu nikah sebagai dokumen tambahan yang melengkapi Buku Nikah.
- Kartu Nikah adalah pelengkap, bukan pengganti Buku Nikah, dan digunakan untuk kebutuhan praktis.
- Baik kartu fisik maupun digital memiliki QR Code untuk mempermudah verifikasi data melalui aplikasi Simkah Online.
- Untuk informasi lebih lanjut, disarankan menghubungi KUA setempat terkait kebijakan dan teknis pencetakan kartu nikah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI