Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panduan Lengkap Urutan Wali Nikah Berdasarkan KHI

23 Januari 2025   16:18 Diperbarui: 23 Januari 2025   15:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Gambar Sendiri

"Panduan Lengkap Urutan Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)"

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), keberadaan wali merupakan salah satu rukun penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam. Ketentuan mengenai urutan wali nikah diatur dalam Pasal 20 KHI, dan secara umum urutannya adalah sebagai berikut:

Urutan Wali Nikah Berdasarkan KHI:

  1. Ayah Kandung
    Wali utama dan yang paling berhak untuk mempelai perempuan adalah ayah kandungnya.

  2. Kakek dari Pihak Ayah (Ayahnya Ayah)
    Apabila ayah kandung telah meninggal dunia atau tidak ada, maka kakek dari pihak ayah menjadi wali berikutnya.

  3. Saudara Laki-laki Sekandung
    Jika ayah dan kakek tidak tersedia, hak sebagai wali berpindah kepada saudara laki-laki sekandung mempelai perempuan.

  4. Saudara Laki-laki Sebapak
    Bila saudara laki-laki sekandung tidak ada, saudara laki-laki sebapak akan menjadi wali.

  5. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sekandung
    Jika saudara laki-laki sekandung tidak ada, maka keponakan laki-laki dari saudara sekandung akan menjadi wali.

  6. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sebapak
    Jika keponakan dari saudara laki-laki sekandung tidak ada, maka anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak berhak menjadi wali.

  7. Paman Sekandung (Saudara Ayah Sekandung)
    Jika semua urutan di atas tidak ada, hak sebagai wali berpindah ke paman sekandung dari pihak ayah.

  8. Paman Sebapak (Saudara Ayah Sebapak)
    Apabila paman sekandung tidak ada, maka paman sebapak dari pihak ayah menjadi wali.

  9. Anak Laki-laki dari Paman Sekandung
    Jika paman sebapak tidak tersedia, sepupu laki-laki dari pihak ayah yang sekandung dapat menjadi wali.

  10. Anak Laki-laki dari Paman Sebapak
    Jika sepupu laki-laki sekandung tidak ada, hak wali berpindah kepada anak laki-laki dari paman sebapak.

Ketentuan Jika Tidak Ada Wali Nasab

Apabila tidak ada seorang pun wali dari garis keturunan laki-laki (wali nasab) yang memenuhi syarat, maka berdasarkan Pasal 21 KHI, hak perwalian akan diberikan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat resmi yang diberi otoritas oleh pemerintah untuk menjadi wali dalam proses pernikahan.

Urutan ini menggambarkan hierarki hubungan keluarga dalam Islam dan menekankan tanggung jawab wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan sesuai dengan ajaran syariat.

Baca Selengkapnya :

Persyaratan Nikah

Penanaman Pohon

Profil KUA Kedungbanteng

 Struktur Kepegawaian 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun