Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, hingga Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Struktur Kepegawaian KUA Kedungbanteng

23 Januari 2025   09:18 Diperbarui: 23 Januari 2025   09:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik






Struktur Kepegawaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng

Kepala KUA PUSAKA Kedungbanteng

  • Yudhy Bachtiar, TP, SH

Penghulu P3K KUA PUSAKA Kedungbanteng

  • Sutrisno, S.H.I

Penyuluh Agama Islam

  1. H. Lubab Habiburrohman, SH, MH
  2. Slamet Riyadi, S.H.I
  3. Saefudin Zuhri, S.H

JFU (Jabatan Fungsional Umum) KUA PUSAKA Kedungbanteng

  1. Darsito, SH
  2. Nur Laily Siswanto, SH
  3. Sugeng Sungkowo

PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam)

  • Hj. Hidayaturrohmah, S.Ag, M.Pd.I

Penyuluh Agama Islam

  1. Moch. Abdul Hamid
  2. Abu Laits Hadi
  3. Ali Yasin
  4. Rifqoh
  5. Abdullah Latif
  6. Imam Hatin

Tugas dan Fungsi KUA PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng

KUA PUSAKA Kedungbanteng bertugas melaksanakan fungsi utama Kantor Kementerian Agama di tingkat kecamatan berdasarkan kebijakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
  2. Membantu pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
  3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tugas KUA di wilayah kecamatan.
  4. Mengkoordinasikan tugas Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung tugas KUA.
  5. Melaksanakan tugas sebagai PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun