Struktur Kepegawaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng
Kepala KUA PUSAKA Kedungbanteng
- Yudhy Bachtiar, TP, SH
Penghulu P3K KUA PUSAKA Kedungbanteng
- Sutrisno, S.H.I
Penyuluh Agama Islam
- H. Lubab Habiburrohman, SH, MH
- Slamet Riyadi, S.H.I
- Saefudin Zuhri, S.H
JFU (Jabatan Fungsional Umum) KUA PUSAKA Kedungbanteng
- Darsito, SH
- Nur Laily Siswanto, SH
- Sugeng Sungkowo
PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam)
- Hj. Hidayaturrohmah, S.Ag, M.Pd.I
Penyuluh Agama Islam
- Moch. Abdul Hamid
- Abu Laits Hadi
- Ali Yasin
- Rifqoh
- Abdullah Latif
- Imam Hatin
Tugas dan Fungsi KUA PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng
KUA PUSAKA Kedungbanteng bertugas melaksanakan fungsi utama Kantor Kementerian Agama di tingkat kecamatan berdasarkan kebijakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
- Membantu pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tugas KUA di wilayah kecamatan.
- Mengkoordinasikan tugas Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung tugas KUA.
- Melaksanakan tugas sebagai PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf).
Tugas Berdasarkan KMA dan Peraturan Pemerintah:
Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan PP Nomor 6 Tahun 1988, tugas KUA Kecamatan mencakup:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang agama Islam, termasuk administrasi seperti dokumentasi, statistik, surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga kantor.
- Mengoordinasikan kegiatan sektoral dan lintas sektoral di wilayah kecamatan, seperti pencatatan pernikahan, pembinaan masjid (19 masjid), pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal, dan program keluarga sakinah.
Apakah ada hal yang perlu ditambahkan atau disesuaikan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H