Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persyaratan Pernikahan Berdasarkan KHI, PMA Dan Undang Undang Pernikahan Di Indonesia

22 Januari 2025   09:33 Diperbarui: 22 Januari 2025   10:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Urusan Agama Kedungbanteng

Pernikahan yang sah menurut hukum Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum yang tertera dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Menteri Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung secara sah dan terdaftar, serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai calon pasangan, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang ada agar pernikahan yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

KUA Kedungbanteng
KUA Kedungbanteng

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun