Pernikahan yang sah menurut hukum Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum yang tertera dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Menteri Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung secara sah dan terdaftar, serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai calon pasangan, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang ada agar pernikahan yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI