`Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Â
Otonomi daerah merupakan suatu langkah awal menuju pembangunan ekonomi Nasional yang lebih berdaya tumbuh tinggi dengan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di daerah masing-masing. Asas yang menjadi prinsip dasar otonomi adalah otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip ini memperhatikan aspek demokrasi, partisipasi, adil dan merata dengan tetap memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Berdasarkan asas tersebut, diharapkan otonomi daerah mampu mempercepat dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah.
Otonomi daerah yang sudah berjalan 15 tahun telah mengalami berbagai upaya perbaikan yang ditunjukkan dengan berbagai perubahan dasar hukum yang melandasinya, mulai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan perubahan-perubahan tersebut telah membuktikan bahwa pembenahan sistem pemerintahan daerah terus berjalan dinamis seiring dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 1, pengertian Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimaksud mencakup dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali wewenang dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan lainnya.
Di samping pelimpahan wewenang pembangunan daerah, Simanjutak  mengidentifikasi tiga unsur peraturan dalam otonomi daerah yaitu: a). Adanya Dewan Pimpinan Rakyat Daerah yang berwenang menentukan pelayanan jasa apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah bersangkutan dan pengerluaran yang diperlukan; b). Adanya keleluasaan pemerintah daerah untuk menetapkan bentuk organisasi pemerintah yang diperlukan untuk merekrut sendiri pegawai sesuai kebutuhan daerahnya; c). Adanya sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah tetapi bukan berarti daerah tidak memerlukan lagi subsidi dari pemerintah pusat.
Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 adalah pemahaman tentang pemberian wewenang yang lebih luas kepada pemerintahan daerah dan kejelasan perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi sangat penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena dengan pemahaman yang tepat dan benar maka upaya pemberian otonomi daerah akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Penyelenggaraan Otonomi daerah tidak hanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi juga berasal dari sumber-sumber pendapatan sendiri yang digali dari potensi daerah sendiri. Ini artinya pendapatan yang digali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga mendukung pelaksanaan desentra tralisasi atau otonomi daerah. Selama ini, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota berasal dari pendapatan asli daerah, bagian daerah dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi berupa sumbangan dan bantuan pembangunan pusat kepada daerah, pinjaman daerah, dan sisa lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun sebelumnya.
Â
Â
Banda Aceh, 28 Agustus 2015