Mohon tunggu...
Kurnia Trisno Yudhonegoro
Kurnia Trisno Yudhonegoro Mohon Tunggu... Administrasi - Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpu 01/2020 dan Keberlanjutan LPDP, Sebuah Jalan Tengah

13 April 2020   07:47 Diperbarui: 13 April 2020   07:52 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Perjalanan terpenting dalam hidup adalah apabila bisa bertemu di pertengahan jalan" -- Henry Boyle

Latar Belakang

Virus Sars-Cov2, yang menyebabkan penyakit Covid-19 (atau yang banyak orang salah kaprah menyebut virus corona), selain menyerang sistem pernafasan manusia, ternyata turut menjangkiti perekonomian dunia. 

Baik akibat langsung maupun tidak langsung, Covid-19 menyebabkan permintaan dan pasokan dunia menjadi melorot, dan distribusi barang menjadi terganggu.

 Dampak dari Covid-19 ini juga terasa di Indonesia, praktis usaha berorientasi ekspor kelabakan dan sektor jasa turut menderita karena kebijakan social distancing yang berarti pusat keramaian menjadi sepi. 

Pemerintah pun tidak tinggal diam, kebijakan terus diambil, salah satunya adalah kebijakan stimulus besar-besaran melalui penggelontoran APBN.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara...dst (maaf, kepanjangan) yang berlaku per tanggal 31 Maret 2020, merupakan usaha luar biasa dari pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Dimana salah satu poinnya adalah mengizinkan eksekutif untuk menganggarkan defisit APBN melebihi 3%.

Selain itu, untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara tersebut Pemerintah berwenang untuk (salah satunya) menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan akumulasi dana abadi pendidikan.

Dalam penjelasan disebutkan bahwa Dana Abadi dan dan Akumulasi Abadi merujuk pada kesemua anggaran dana abadi, baik yang di alokasikan pada tahun berjalan, maupun total Dana Abadi yang dikelola sampai dengan saat ini.

Karena bahasa yang digunakan adalah Pemerintah berwenang, bukan Pemerintah dapat, maka kemungkinan Dana Abadi Pendidikan untuk didayagunakan sebagai tambalan defisit menjadi sangat besar. 

Walaupun demikian, dalam Perpres 54/2020 tentang perubahan postur APBN TA (Tahun Anggaran) 2020 ternyata angka Dana Abadi Pendidikan tidak mengalami perubahan, dimana tetap dianggarkan sebanyak 18 Trilyun rupiah.

Permasalahan

Dana Abadi Pendidikan, yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, sebuah BLU (Badan Layanan Umum) dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI, sampai dengan akhir tahun 2018 mengelola dana sebanyak 46,2 Trilyun rupiah.

Dana kelolaan tersebut ditaruh dalam 3 jenis investasi, yaitu Deposito, Obligasi Negara, dan Obligasi BUMN. LPDP dalam melakukan investasi harus bersifat prudent dan mengutamakan prinsip kehati-hatian, sehingga dalam pemilihan instrumen investasi hanya memilih portofolio investasi yang  benar-benar aman.

Adapun breakdown per portofolio s/d akhir 2018 sebagai berikut :

Total portofolio tersebut merupakan angka pada akhir tahun 2018, sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan tahun 2018. Apabila kita merunut kepada Perpres 129/2018 tentang postur APBN 2019, maka ada tambahan 20 Trilyun rupiah yang dianggarkan pada TA 2019.

Namun mengingat tahun 2019 defisit APBN meleset dan membengkak dari 1,7 % menjadi 2,5 % GDP, maka untuk simulasi selanjutnya penulis memilih mengambil angka moderat, yaitu memakai angka tambahan 5 Trilyun rupiah (hanya 25 % yang dicairkan), sehingga dana kelolaan LPDP pada akhir 2019 diestimasikan sebanyak 51, 2 Trilyun rupiah.

LPDP pada tahun 2018 memiliki budgetting sebanyak 2,3 Trilyun rupiah, dimana 2,1 Trilyun diantaranya digunakan untuk membiayai program beasiswa. Adapun belanja operasional hanya sebanyak 77 milyar rupiah (3,2 % dari total anggaran).

Dengan anggaran tersebut, LPDP bisa mendanai 1.789 Mahasiswa S2 & S3 berangkat pada 2018, sementara mahasiswa yang sedang menjalani kegiatan belajar (ongoing) sebanyak  9.881 Orang.

Dari keseluruhan jumlah alumni yang telah menyelesaikan studinya, 4.453 orang merupakan lulusan dari universitas di luar negeri. Sehingga dapat dibayangkan berapa besar sumbangsih penambahan khazanah pengetahuan dan perluasan cakrawala cara pandang yang didapatkan dari program LPDP.

Namun disisi lain, keperluan keuangan negara yang mendesak juga tidak dapat dipungkiri. Dengan total utang baru yang diproyeksikan mencapai lebih dari 1.000 Trilyun rupiah untuk TA 2020 saja, maka LPDP jelas tidak bisa mengelak begitu saja tanpa ikut turut urun tangan sesuai Perpu 1/2020.

Solusi

Sebelum masuk ke pembahasan solusi, kita harus mengingat beberapa faktor penting terlebih dahulu. Pertama-tama kita harus sadar bahwa saat ini, LPDP telah terikat kontrak dengan sekurangnya 10.600 mahasiswa on-going yang tentunya harus dibiayai studinya.

Kedua, adalah tidak mungkin LPDP mencabut begitu saja beasiswa para mahasiswa tersebut, karena ini sama saja dengan menghilangkan kredibilitas LPDP. Bukan hanya bagi penerima beasiswa, melainkan kepada universitas tempat mahasiswa menuntut ilmu. 

Bila hal ini dilakukan, maka kedepannya ketika LPDP kembali beroperasi normal, dapat dipastikan tidak bakal diterima pengajuan pendaftaran muridnya.

Ketiga, bisa dibayangan berapa banyak calon prospektif yang hilang kesempatannya untuk menuntut ilmu. Karena kita tidak pernah tahu, siapa tahu di antara calon penerima tersebut ada yang kelak menjadi peraih Nobel, menjadi Ilmuwan penemu obat Kanker dan sebagainya. Resiko kehilangan kesempatan jauh lebih besar ketimbang keuntungan jangka pendek.

Oleh karena itu penulis ingin memberikan suatu solusi yang bisa menjadi jalan tengah, dimana LPDP dapat tetap membantu menyokong perekonomian negara, namun juga tetap bisa menyediakan anggaran bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Saat ini, menurut perkiraan penulis, LPDP memiliki dana kelolaan sebanyak 51,2 Trilyun rupiah. Selanjutnya dengan menggunakan estimasi kebutuhan anggaran yang naik 15 % per tahun (bila melihat kenaikan 2017-18), maka proyeksi penulis untuk kebutuhan 2020 adalah sekitar 3,04 Trilyun rupiah.

Simulasi

Apabila kita kembali merunut ke penyebaran portofolio LPDP, terlihat bahwa yang bisa kita realokasikan adalah dari instrumen deposito, yang sebesar 57,31 persen dari total portofolio atau sebesar 29,1 Trilyun rupiah bila persentasenya tetap walaupun ada kenaikan dana kelolaan.

Untuk portofolio lainnya seperti obligasi negara (sebesar 19 Trilyun rupiah/36 %)  pasti akan kembali dilakukan renewal. Adapun obligasi perusahaan BUMN (sebesar  selama belum masuk maturity date, maka sebaiknya tidak perlu early redemption. Kecuali bila ada investor lain yang bersedia melakukan swap (walaupun kecil kemungkinannya).

Dibawah ini hasil simulasi penulis bila hampir semua deposito bank dipindahkan ke SBN untuk membantu menopang perekonomian negara, dengan yang lain tetap di posisi semula.

simulasi penulis
simulasi penulis

Disini kita bisa melihat, bila kupon SBN menggunakan floor rate seperti pada SBR 007, maka nilai kuponnya minimal adalah 7,95%. SBN existing otomatis melakukan renewal bila mencapai maturity date. 

Deposito terpaksa dipangkas 24 Trilyun rupiah untuk dialihkan ke instrumen SBN. Sebagian kecil deposito tetap perlu dipertahankan untuk memudahkan fasilitasi transfer dan giro melalui bank referensi (cukup satu bank buku IV BUMN).

Sehingga dari simulasi kasar, apabila angka kuponnya bisa mencapai seperti yang disimulasikan, maka akan tercapai angka luaran imbalan sebesar 4,1 Trilyun rupiah. Yang mana angka tersebut masih diatas proyeksi kebutuhan 2020 dan 2021 yaitu sebesar 3,04 dan 3,5 Trilyun rupiah (masing-masing naik 15 % dari tahun sebelumnya).

Sehingga total dana yang bisa direalokasikan dari LPDP untuk memenuhi amanat Perpu 01/2020 untuk TA 2020 adalah sebesar 61,2 Trilyun rupiah. Yaitu 43,2 Trilyun rupiah berupa realokasi portofolio untuk pembelian SBN (pinjaman), dan 18 Trilyun rupiah realokasi anggaran.

Simulasi ini juga telah mengantisipasi kebutuhan sampai dengan 2021, karena menurut hemat penulis, pada TA 2021 sekalipun pemerintah masih sulit untuk bisa mengalokasikan anggaran untuk melakukan Top-up dana abadi.

Sebetulnya, ketiadaan Top-up dari pemerintah bukan merupakan hal baru, pada tahun 2014 dan 2015 pun pemerintah tidak melakukan Top-up. Sehingga hal ini tidak perlu menjadi bahan perdebatan, mengingat kondisi saat ini perlu memfokuskan anggaran pada sektor yang lebih membutuhkan, antara lain sektor Kesehatan.

Kesimpulan

Harian kompas dalam artikel  "Hati-hati menggunakan Dana Abadi Pendidikan" pada tanggal 9 april 2020 mengisahkan betapa pentingnya pendidikan dengan kisah Kaisar Jepang pasca PD-II yang menekankan cerita mengenai keberadaan guru.

Jauh sebelum masa Kaisar Hirohito, pada saat Kekaisaran Jepang sedang berusaha untuk melakukan modernisasi pada zaman kaisar Meiji (1871-1873), mereka mengirimkan delegasi sebanyak 103 orang, yang terdiri dari Menteri, staff kementerian dan pelajar, untuk melakukan kunjungan ke berbagai negara maju. Beberapa orang selanjutnya ditinggal di negara-negara Eropa-Amerika untuk melanjutkan studinya.

Hasil kunjungan ini adalah sebagai pelecut upaya modernisasi secara besar-besaran di Jepang. Yang hasil akhirnya adalah bisa seimbangnya Jepang dengan negara maju. 

Salah satu peristiwa yang paling terkenal adalah bisa menang perang melawan Rusia pada 1904, yang pada gilirannya, memantik pergerakan nasional di Indonesia.

Sehingga dalam rangka memenuhi amanat pembukaan Undang-Undang Dasar kita, "Mencerdaskan kehidupan Bangsa", adalah penting bagi kita untuk menemukan jalan tengah, dimana LPDP dapat turut serta membantu keuangan negara, namun disi lain tetap memiliki kemampuan keuangan untuk secara berlanjut (sustainable) memenuhi amanat tersebut.

Semoga dengan pengalokasian dana sebanyak 61,2 Trilyun rupiah, dimana 43,2 Trilyun rupiah dalam bentuk SBN dan 18 Trilyun rupiah merupakan refocusing anggaran, bisa memenuhi kedua hal diatas, sebagai sebuah bentuk jalan tengah.

Sumber : Laporan Tahunan LPDP 2018, JDIH lembaga negara untuk peraturan, wikipedia untuk kisah Misi Iwakura, dan Harian Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun