Mohon tunggu...
Kurnia Trisno Yudhonegoro
Kurnia Trisno Yudhonegoro Mohon Tunggu... Administrasi - Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpu 01/2020 dan Keberlanjutan LPDP, Sebuah Jalan Tengah

13 April 2020   07:47 Diperbarui: 13 April 2020   07:52 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dikutip dari Laporan Tahunan LPDP 2018

" Perjalanan terpenting dalam hidup adalah apabila bisa bertemu di pertengahan jalan" -- Henry Boyle

Latar Belakang

Virus Sars-Cov2, yang menyebabkan penyakit Covid-19 (atau yang banyak orang salah kaprah menyebut virus corona), selain menyerang sistem pernafasan manusia, ternyata turut menjangkiti perekonomian dunia. 

Baik akibat langsung maupun tidak langsung, Covid-19 menyebabkan permintaan dan pasokan dunia menjadi melorot, dan distribusi barang menjadi terganggu.

 Dampak dari Covid-19 ini juga terasa di Indonesia, praktis usaha berorientasi ekspor kelabakan dan sektor jasa turut menderita karena kebijakan social distancing yang berarti pusat keramaian menjadi sepi. 

Pemerintah pun tidak tinggal diam, kebijakan terus diambil, salah satunya adalah kebijakan stimulus besar-besaran melalui penggelontoran APBN.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara...dst (maaf, kepanjangan) yang berlaku per tanggal 31 Maret 2020, merupakan usaha luar biasa dari pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Dimana salah satu poinnya adalah mengizinkan eksekutif untuk menganggarkan defisit APBN melebihi 3%.

Selain itu, untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara tersebut Pemerintah berwenang untuk (salah satunya) menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan akumulasi dana abadi pendidikan.

Dalam penjelasan disebutkan bahwa Dana Abadi dan dan Akumulasi Abadi merujuk pada kesemua anggaran dana abadi, baik yang di alokasikan pada tahun berjalan, maupun total Dana Abadi yang dikelola sampai dengan saat ini.

Karena bahasa yang digunakan adalah Pemerintah berwenang, bukan Pemerintah dapat, maka kemungkinan Dana Abadi Pendidikan untuk didayagunakan sebagai tambalan defisit menjadi sangat besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun