Mohon tunggu...
Kurnia Trisno Yudhonegoro
Kurnia Trisno Yudhonegoro Mohon Tunggu... Administrasi - Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Menaruh Semua Harapan pada Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan! (Bagian 2-Solusi)

7 Februari 2020   07:46 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:30 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin muncul satu pertanyaan, mengapa harus melalui instrument APBN? Karena bila kita melihat selisih bunga antara bunga acuan BI dengan bunga ritel yang sudah mencapai 4-5 %, maka sesungguhnya kondisi riil perbankan di Indonesia sedang mengalami kesulitan likuiditas . Oleh sebab itu yang bisa dilakukan pemerintah adalah mencoba mengembalikan sentiment negatif di pasar menjadi sentiment positif, dengan menyediakan likuiditas tambahan ke pasar melalui tindakan diatas.

Karena pada akhirnya, mayoritas investor berada pada kondisi wait and see. Mereka butuh kepastian bahwa uang mereka akan memberi hasil kelak. Bila pemerintah dengan penuh percaya diri mengeluarkan uang ratusan trilyun rupiah dalam bentuk investasi, maka pasar pasti akan menyambut baik dengan ikut melakukan investasi. 

Namun bila pemerintah hanya sekadar membuat regulasi (yang belum apa-apa sudah didemo), investor belum tentu yakin. Ingat pada 2014-2019 telah diterbitkan 16 paket ekonomi, tapi pertumbuhan ekonomi hanya berkisar pada 5 %. Berkaca pada fakta ini, tentu investor ingin sebuah tindakan riil, bukan hanya sekedar di atas kertas, tapi berbentuk uang. Inilah mengapa kita tidak boleh menaruh semua harapan pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun