Mohon tunggu...
Prof. DR. Abdul Azis Riambo SH
Prof. DR. Abdul Azis Riambo SH Mohon Tunggu... -

Presiden MPBN-KSBDSI Ketua Umum DPP-FSBDSI Ketua Juru Runding Perburuhan

Selanjutnya

Tutup

Money

Gubernur Provinsi Papua Barat Mendukung Penuh Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Buruh Pekerja Anggota MPBN K.SBDSI/FSBDSI Cicilan Sangat Murah.

6 September 2012   09:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:51 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden MPBN KSBDSI dan Rombongan telah datang di Provinsi Papua Barat Atas Undangan Gubernur Provinsi Papua Barat dalam rangka Sosialisasi Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Buruh/pekerja anggota MPBN K.SBDSI/FSBDSI se Provinsi Papua Barat, yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari. Yang dihadiri Perwakilan PEMDA Provinsi Papua Barat, Bappeda Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat, Utusan PT. JAMSOSTEK (persero), Para Kadis Provinsi Papua Barat, Ketua /Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Unsur TNI dan POLRI, DPD FSBDSI, DPC FSBDSI 11 Kabupaten / Kota se Provinsi Papua Barat dan Para Anggota FSBDSI jumlah yang Hadir sesuai Absen 467 orang.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakanoleh Ibu Bernarda B.M Henan SH Staff Ahli Gubernur sangat mendukung Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Buruh / Pekerja anggota MPBN K.SBDSI / FSBDSI formal dan informal bantuan dari PT. JAMSOSTEK (Persero), Kementerian Perumahan Rakyat RI dan Kementerian Nakertrans RI sesuai kerja sama yang telah ditanda tangani Tanggal 23 April 2012 di Kementerian Nakertrans RI Jakarta dan kerjasama PT. Jamsostek (Persero) dengan Presiden MPBN K.SBDSI Jakarta Tanggal 16 juli 2012.

Rencana Pembangunan Rumah Layak Huni Cicilan Sangat Murah bagi Anggota MPBN K.SBDSI/FSBDSI meliputi 11 kabupaten kota setiap kabupaten di usulkan 1000 unit rumahtotal 11 kabupaten kota sama dengan 11.000 unit. Program ini diprioritaskan khusus untuk anggota MPBN K.SBDSI / FSBDSI yang telah melunasi pembayaran uang peserta JAMSOSTEK selama 1 (satu) tahun, Program ini dicanangkan oleh MPBN K.SBDSI/FSBDSI pembayaranya dilaksanakan oleh Perusahaan Pengembang yang melaksanakan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut yang meliputi jaminan pertanggungan dari JAMSOSTEK yaitu :

1.Jaminan Hari Tua

2.Jaminan Kecelakaan Kerja

3.Jaminan Perawatan Kesehatan Buruh / Pekerja Suami / Istri dan 2 orang anak

4.Jaminan Kematian

Presiden MPBN KSBDSI / FSBDSI melaksanakan kegiatan ini diseluruh Indonesia dalam rangka membantu pemerintah melaksanakan peraturan presiden No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, yang berkaitan dengan pelaksaan undang - undang No 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic Social And Cultural Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya) Pasal 11 ayat 1 tentang Negara pihak pada konvenan mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya termasuk pangan sandang dan perumahan dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus, Negara pihak akan mengambil langkah langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.

Bahwa sesuai batas kewenangan yang dimiliki oleh MPBN KSBDSI/FSBDSI selaku Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditegaskan dalam amanat undang undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh bab 1 pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa organisasi SerikatBuruh Serikat Pekerja adalah oragnisasi yang dibentuk dari dan oleh, untuk pekerja / buruh, baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya. “ Barangsiapa yang menghalang halangi kegiatan ini diancam pidana penjara selama lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak banyaknya RP. 500.000.000,- “ tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.

Pjs Ketua DPD FSBDSI Provinsi papua Barat ( Rolland Kafiar ), Ketua DPC FSBDSIKabupaten Manokwari (R Kafiar ) Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Kaimana (Ulfa Sanusi), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Wondama ( Yohanis Saosini ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Maybrat ( Karel Sraun ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Sorong ( Dolfinus Fatie ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Sorong Selatan ( Yafet Homer ), Ketua DPC FSBDSI Kota Sorong ( Yance Na a ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Raja Ampat ( FelikesV. Leunupna, S.Si ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Tambrau ( Agustinus M. Faties, SP ), Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Fak Fak ( Sawal Salawati ) dan Pjs.Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Bintuni ( Mathias Na a ) beserta anggota-anggotanya sangat mendukung dan siap menerima dan mensukseskan percepatan pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Buruh / Pekerja di Wilayah Kabupaten / Kota masing – masing dengan harapan agar benar benar dilaksanakan dengan cicilan sangat murah/bulan tidak memberatkan pekerja/buruh yang upahnya / penghasilanya hanya rata-rata kurang lebih upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.450.000/bulan. Sebesar-besarnya cicilan sangat murah RP 200.000/bulan.

Dan menghimbau kepada Kementerian Perumahan Rakyat RI, Kementerian Nakertrans RI benar benar melaksanakan kesepakan kerjasama tanggal 23 April 2012 tanpa melalui pelayanan birokrasi yang berbelit belit seperti diundang untuk hadir dalam sosialisasi tidak pernah hadir dan tidak ada jawaban, Mohon untuk tidak diskriminasi dalam pelaksanaanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun