Mohon tunggu...
Ksatrya Swarga P F
Ksatrya Swarga P F Mohon Tunggu... Akuntan - Staf Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan

Ekonomi | Finansial | Hukum | Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandemi Berkelanjutan, Apa Kabar THR 2021?

22 April 2021   09:55 Diperbarui: 22 April 2021   10:09 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pemberi kerja yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya diwajibkan melakukan dialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan terkait pemberian THR. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Gubernur dan Bupati/Walikota. Apabila terdapat pekerja maupun pemberi kerja yang merasa bingung dan ingin berkonsultasi atau mengajukan aduan terkait THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko yang dapat diakses melalui web https://bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500-630, atau dapat datang ke kantor PTSA Kemnaker di JL. Jend Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada hari kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun