b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pemberi kerja yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya diwajibkan melakukan dialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan terkait pemberian THR. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Gubernur dan Bupati/Walikota. Apabila terdapat pekerja maupun pemberi kerja yang merasa bingung dan ingin berkonsultasi atau mengajukan aduan terkait THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko yang dapat diakses melalui web https://bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500-630, atau dapat datang ke kantor PTSA Kemnaker di JL. Jend Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada hari kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H