Mohon tunggu...
Enova Aranda Setiadi
Enova Aranda Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Hobi menulis berita yang sedang terjadi :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sadar dan Bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor

14 Oktober 2022   08:39 Diperbarui: 14 Oktober 2022   08:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pihak Jasa raharja juga turut langsung berkontribusi melalui support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui sistem integrasi single data kendaraan. Dengan harapan bagi mereka agar masyarakat senantiasa menaati membayar pajak dan memudahkan mereka untuk mengawasi siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas. 

Mereka juga senantiasa melakukan edukasi berupa sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan segera mengganti plat nomor jika sudah kadaluarsa agar pajak tidak mati.

Namun baru baru ini munculnya berita tentang Pemutihan atau keringanan bagi masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikarenakan Pascanya Pandemi sekarang ini. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP) dan telah terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen. Kebijakan ini tidak hanya tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saja namun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembebasan biaya  pajak bagi kendaraan bermotor.  

Diharapkan kedepannya mendapatkan bentuk perhatian masyarakat di seluruh Jawa dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB  II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima, potongan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan potongan diskon BBNKB I. Hal ini yang pada akhirnya membuat kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menjadi meningkat.

Dari sini kita dapat menyimpulkan, bagaimana upaya gubernur dan walikota yang berkerja sama dengan pemerintah untuk membangun Indonesia menjadi Negara taat pajak. Kita  sebagai  warga  Negara  Indonesia  harus  pula  menaati  peraturan  yang  telah  ada  di Indonesia terutama membayar pajak guna untuk kemakmuran rakyat dan Negara. Ibarat kata "Jika kamu memiliki permintaan yang besar, maka kamu harus berani menanggung kosekuensi yang besar juga".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun