Mohon tunggu...
Enova Aranda Setiadi
Enova Aranda Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Hobi menulis berita yang sedang terjadi :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sadar dan Bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor

14 Oktober 2022   08:39 Diperbarui: 14 Oktober 2022   08:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak  adalah  kontribusi  wajib  kepada  negara  yang  terutang  oleh  seseorang  baik pribadi   atau   badan   yang   bersifat   memaksa   sesuai   Undang-Undang,   dengan   tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan nantinya digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. 

Dengan demikian kita warga negara Indonesia wajib membayar pajak jika sudah memasuki batas umur wajib pajak. Pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Nahh!! Kali ini saya akan membahas tentang pajak daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib masyarakat daerah untuk membayar pajak guna untuk kesejahteraan daerah atau kemakmuran rakyat disekitar daerah tersebut.  

Pajak daerah ini yang bertanggung jawab atau memegang kekuasaan adalah Gubernur dan Walikota. Disini saya akan membahas salah satu contoh pajak provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor.

Sering kita ketahui, Indonesia adalah  salah satu negara dengan jumlah penduduk terpadat  di  Asia  Tenggara.  Banyaknya  jumlah penduduk Indonesia  membuat  permintaan rakyat semakin tinggi salah satunya di bidang transportasi yaitu kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi masyarakat kepada negara dengan membayar sejumlah uang  yang  telah  ditetapkan  bagi  yang  memiliki  kendaraan  bermotor.  Pajak  kendaraan bermotor ini sifatnya wajib dan memaksa  bagi  yang sudah menyepakati perjanjian awal pembelian kendaraan bermotor. Dalam proses pemungutannya dilakukan di kantor Samsat.

Sesuai pasal 7 Perda No. 2 Tahun 2015, pajak memiliki ketentuan biaya tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi sekitar 2% hingga 10%, namun biaya tariff pajak kendaraan bermotor bagi kepemilikan badan atau perusahaan sekitar 2% saja. Namun ada juga yang melihat tariff pajak dengan menghitung nilai jual kendaraan bermotor dan bobot kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor. 

Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 pula Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar langsung di muka.

Hal inilah peraturan tentang pajak di Indonesia sangat minim untuk ditaati oleh warga negara salah satunya tentang bayar pajak kendaraan bermotor dikarenakan penegakan hukum tentang ketidaktaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat lemah dan  masih  banyak  yang menyepelekan  bayar  pajak  tersebut.  

Contohnya  banyak  pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk membuat dan menggunakan plat nomer palsu yang tidak diterbitkan oleh pihak kepolisian negara agar tidak membayar pajak dan juga banyak orang yang menyalahgunakan kekuasaan badan atau perusahaan untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dengan pajak yang mengatasnamakan badan atau perusahaan tersebut yang bertujuan agar mendapatkan tarif pajak yang murah bagi mereka.

Dengan banyaknya masyarakat yang menyepelekkan membayar pajak kendaraan bermotor maka  Korlantas polri melakukan penegakan hukum yang berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

ETLE sendiri adalah sistem teknologi berbasis informasi   dengan   memanfaatkan   perangkat   elektronik   berupa   kamera   CCTV   yang mendeteksi berbagai jenis kendaraan bermotor yang melanggar peraturan. Sistem yang digunakan ini menerapkan UU Nomor 22 2009 yang kemudian mendapatkan informasi tentang status perpajakan kendaraan bermotor sehingga memudahkan bagi pihak kepolisian untuk mendata dan memberikan surat peringatan atau penilangan terhadap para pelanggar pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun