Tingginya dana kampanye yang disiapkan parpol mengindikasikan jika ada upaya parpol untuk mempersiapkan modal politik besar untuk menghadapi pemilu mendatang. Namun, aneh bin ajaib, Kemenkeu mengÂalokasi anggaran sebesar Rp700 miliar. Itu artinya setiap parpol bakal mendapat Rp58 miliar lebih. Dalam konteks sebagai salah satu tiang penyangga negara, parpol semestinya menolak dana tersebut. Bila menerimanya, itu sama saja menggerogoti anggaran negara. Rp700 miliar bukanlah sedikit. Ia bisa dipakai untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya dipakai untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana yang baru-baru ini melanda kita. Atau, anggaran itu amat berguna dipakai untuk mencegah orang miskin baru yang muncul akibat bencana. Diperkirakan jumlah orang miskin baru bertambah sekitar 450 ribu orang akibat bencana.
Bila uang tersebut dipakai untuk membayar saksi parpol, itu sama artinya parpol menggunakan anggaran negara untuk kepetingan parpol, bukan negara. Sangatlah tidak bermartabat parpol yang dengan enteng, tanpa merasa bersalah kepada rakyat dan negara, menerima dan menggunakan anggaran saksi parpol untuk kepentingan mereka sendiri.
Apalagi, sejumlah kalangan menilai pengucuran anggaran untuk saksi tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya lahir setelah pemerintah diyakinkan oleh DPR RI.
Karena anggaran negara digunakan untuk kepentingan parpol bukan kepentingan rakyat dan negara dengan dasar hukum yang meragukan, tidak mengherankan jika sejumlah kalangan menyebut dana saksi parpol ialah korupsi. Parpol semestinya sejak awal telah menyiapkan anggaran untuk saksi mereka sehingga mereka tak perlu menggerogoti anggaran negara.
Kesiapan menyediakan anggaran untuk saksi merupakan konsekuensi logis dari kepesertaan parpol dalam pemilu. Kita berharap para pemangku kepentingan membatalkan alokasi anggaran saksi parpol. Partai politik (parpol) harus tegas menolak dana pembiayaan saksi di setiap tempat pemungutan suara pada pemilu 2014 April mendatang. "Tidak baik bagi parpol secara kelembagaan kalau menerima dana itu," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, G.Sandino, di Jakarta, Minggu (26/1). Maka, bisa sangat mungkin saksi parpol A juga bermain untuk parpol B dalam hal data. Kemudian, karena secara psikologis penyalurannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi yang dibayar berpotensi menutupi kecurangan agar tidak terdapat sengketa. "Maka, perlu ditekankan bahwa dampak kerugian dari dana saksi ini adalah memperlemah parpol secara struktural di tingkat akar rumput," katanya.
Dengan adanya dana saksi parpol yang dialokasikan pemerintah, sebaiknya pimpinan parpol mencermati hal ini. Dan jangan sampai persoalan ini menurunkan citra parpol yang telah dibangun dengan anggaran yang sangat banyak. Ingatlah, pencitraan yang dilakukan bisa hilang dengan sikap ceroboh yang diambil. karena kemungkinan besar dengan sumber dana yang diterima parpol nampaknya sangat normatif karena yang tercatat hanya sumbangan dari pihak-pihak yang diijinkan undang-undang saja. Satu hal yang terpenting, apapun itu keptusannya haruslah sesuai aturan dan tidak melanggar hokum, karena yang terpenting saat ini bagaima Rakyat dapat percaya terhadap berbagai institusi poltik terutama Parpol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H