Mohon tunggu...
kriweng ok
kriweng ok Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kriweng

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penamaan KRI Usman-Harun Wujud Nasionalisme

15 Februari 2014   19:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:47 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diberitakan belakangan ini, Singapura tengah melayangkan protes atas penamaan Usman Harun untuk kapal perang anyar Indonesia. Nama itu berasal dari gabungan Sersan Usman Mohamed Ali dan Kopral Harun Said, dua anggota satuan elite Korps Komando Operasi (KKO), yang menjadi cikal bakal Marinir.

Kilas balik, periode 1960an, pemerintahan Soekarno memang gerah dengan pembentukan Negara Malaysia. Singapura yang anggota persemakmuran Inggris ini juga dianggap pangkalan Blok Barat yang dapat mengancam Republik Indonesia. Sejak saat itu, Soekarno gencar mengirim orang-orang untuk menyabotase keadaan di Singapura dan Malaysia. Ledakan dahsyat itu menghancurkan gedung tersebut dan gedung-gedung sekitarnya. Tiga orang tewas, sedangkan 33 orang terluka parah. Beberapa mobil di Jalan Orchard hancur berantakan. Setelah menyelesaikan misi, Usman dan Harun berusaha keluar Singapura. Mereka berusaha menumpang kapal-kapal dagang yang hendak meninggalkan Singapura, namun tidak berhasil.

Mereka tidak bisa lari dan ditangkap oleh petugas patroli Singapura. Keduanya dijebloskan ke penjara. Hakim mengganjar mereka dengan hukuman gantung atas kasus pembunuhan, penggunaan bahan peledak, dan melakukan tindakan terorisme. Pemerintah Indonesia mencoba banding dan mengupayakan semua bantuan hukum dan diplomasi. Semua upaya itu buntu karena ditolak Singapura.

Suatu pagi, selepas subuh, 17 Oktober 1968, keduanya dikeluarkan dari sel mereka. Dengan tangan terborgol, dua prajurit itu dibawa ke tiang gantungan. Tepat pukul 06.00 waktu setempat, keduanya tewas di tiang gantungan. Presiden Soeharto langsung memberikan gelar pahlawan nasional bagi keduanya. Mereka juga mendapat bintang sakti, penghargaan paling tinggi di republik ini.

Kini, hampir 46 tahun berlalu, sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengubur kemarahannya atas Singapura. Namun, rupanya hal yang sama tidak terjadi di Singapura. Negara yang disebut Presiden Habibie dengan nama The Little Dot Red itu menilai, penggunaan nama Usman Harus untuk kapal perang RI (KRI) itu justru melukai perasaan rakyat Singapura, terutama keluarga korban peristiwa pengeboman tersebut. Untuk menunjukkan keseriusannya, pemerintah Singapura melayangkan surat protes resmi.

Pemerintah Indonesia khususnya TNI menegaskan pihaknya tak akan mengubah penamaan kapal perang KRI Usman-Harun meski diprotes pihak Singapura. Tradisi baik yang dikembangkan TNI dalam memilih nama sebuah KRI menggunakan pendekatan sejarah. Titik beratnya tentu pada warga negara yang memiliki jasa dan dedikasi tinggi pada negara.

Satu hal, yang kita tidak bisa menerima kalau Usman-Harun dinyatakan sebagai teroris, dia adalah aktor negara, bukan aktor non state, mereka seorang Marinir yang membela negara dan mempertaruhkan nyawanya demi bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasa besar kedua pahlawan ini merupakan sikap nasionalisme yang wajib kita tiru sebagai generasi muda Indonesia. Kita juga tidak perlu takut terhadap Singapura dan tidak boleh dikendalikan oleh negara yang penduduknya tidak sebesar penduduk Jakarta itu. Indonesia adalah negara besar dan jangan biarkan Indonesia di intervensi oleh negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun