Halo Pak Mathias,
Nama saya Bona Sigalingging, anggota Tim Hubungan Media bersama-sama dengan Mbak Rini.
Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor kepada MA maka tentunya GKI sekarang bersiap untuk kembali memasuki bangunan gereja di Taman Yasmin. Penolakan MA atas permohonan tersebut berarti bahwa IMB gereja sah, pembekuan IMB yang dilakukan pemkot Bogor tidak sah dan itu juga berarti pemkot Bogor harus segera mencabut surat pembekuan ijin yang mereka keluarkan.
Hal ini sebenarnya harus mereka lakukan sejak Februari 2009 sebab sejak saat itu, saat permohonan Kasasi yang diajukan pemkot Bogor ditolak oleh pengadilan, maka itu berarti kasus IMB GKI sudah berkekuatan hukum tetap sebab Kasasi adalah proses hukum tingkat tertinggi yang bisa diupayakan.
Peninjauan Kembali atau PK adalah sebuah upaya hukum luar biasa. Dan ternyata, inipun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pemkot harus segera mengeksekusi putusan termasuk segera membuka gembok dan segel gereja. Jika tidak, mereka sama saja dengan melakukan pembangkangan hukum.
Jadi, dalam hal ini, putusan penolakan PK yang disampaikan Mahkamah Agung tidak dapat lagi dibanding karena semua proses hukum dalam konteks ini sudah selesai.
Yang disebut oleh Ahmad Iman sebagaimana dikutip oleh the Jakarta Globe (juga ada di Koran Tempo edisi hari ini, 17 Januari 2011) adalah sebuah mekanisme hukum yang lain dan merupakan sebuah areana hukum baru sama sekali yang bukan bagian dari putusan PK.
Class Action atau gugatan kelompok adalah sebuah mekanisme hukum yang relatif baru di Indonesia. Sampai sekarang, mekanisme gugatan ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung tahun 2002. Belum ada UU khusus soal mekanisme ini. Prinsip gugatan kelompok ini bisa kita temui misalnya di UU Lingkungan Hidup.
Kalaupun kelompok fundamentalis Forkami (atau lainnya) mau lakukan gugatan ini, ya silahkan saja. Ini tidak langsung berkait dengan GKI. Yang digugat pun bukan GKI tapi Pemkot Bogor. Dan, tantangan terbesar Forkami untuk menempuh mekanisme ini adalah bagaimana mereka dapat memperlihatkan "legal standing" yang kuat sebagai kelompok yang meng-klaim mewakili masyarakat dan mereka harus membuktikan "kerugian langsung yang mereka derita". Melihat persyaratan ini, saya kira kita bisa memperhitungkan bahwa gugatan mereka sangat mungkin ditolak pengadilan.
Demikian penjelasan sementara dari saya mewakili Tim Hubungan Media dan Pengembangan Jaringan GKI Taman Yasmin Bogor
Mohon doa dan dukungannya selalu. Horas,
Bona Sigalingging
CATATAN:Â Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan putusan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H