Mohon tunggu...
Kristiyanto
Kristiyanto Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pamulang Prodi Akuntansi

Seorang yang Sedang mencari jati diri dan jodoh sejati, dan sedang mencoba untuk belajar menulis sebuah artikel , hobinya makan dan mencari inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Terpadu Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

25 September 2024   17:35 Diperbarui: 25 September 2024   17:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

. Penurunan Suku Bunga Acuan (BI-7DRR):

  • Saat ini: BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) berada pada kisaran 5.75%.
  • Rekomendasi: Turunkan suku bunga acuan ke 4.5% - 5% untuk meningkatkan likuiditas di pasar, mendukung investasi, dan mendorong daya beli masyarakat melalui penurunan suku bunga pinjaman dan kredit konsumsi.

Subsidi Harga Energi dan Bahan Baku:

  • Harga Energi: Berikan subsidi tambahan untuk energi dan bahan baku industri sebesar Rp 20-30 triliun untuk menjaga stabilitas biaya produksi di sektor-sektor manufaktur strategis (seperti tekstil, makanan dan minuman, serta otomotif)

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM:

  • Saat ini: Plafon KUR adalah sekitar Rp 373 triliun.
  • Rekomendasi: Tingkatkan plafon KUR menjadi Rp 400 triliun dengan suku bunga subsidi sebesar 3%-5% untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah dalam meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja

Penurunan Pajak Korporasi (Corporate Income Tax):

  • Saat ini: Tarif pajak korporasi berada pada 22%.
  • Rekomendasi: Turunkan pajak korporasi menjadi 20% secara bertahap, dengan memberikan insentif tambahan berupa penurunan hingga 15% untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, teknologi, dan manufaktur berteknologi tinggi.

Peningkatan Alokasi Kredit untuk Sektor Produktif:

  • Saat ini, 40%-50% kredit perbankan disalurkan ke sektor produktif.
  • Rekomendasi: Tingkatkan alokasi kredit ke sektor produktif (manufaktur, pertanian, teknologi, dan infrastruktur) menjadi 60%-65% dari total penyaluran kredit untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Penurunan Tingkat Pengangguran:

  • Saat ini: Tingkat pengangguran terbuka sekitar 5.45%.
  • Target: Turunkan tingkat pengangguran menjadi 4.5% - 5% dalam dua tahun dengan menciptakan 1 juta lapangan kerja baru melalui investasi di infrastruktur dan sektor-sektor padat karya.

Peningkatan Inflasi yang Terkendali:

  • Saat ini: Inflasi sekitar 3%-4%.
  • Target: Jaga inflasi di kisaran 2%-3% dengan mengendalikan harga pangan dan energi melalui intervensi pasar dan stabilisasi harga komoditas strategis.

Pertumbuhan Ekonomi yang Ditargetkan:

  • Saat ini: Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sekitar 4.5%-5%.
  • Target: Capai pertumbuhan ekonomi 5%-6% dalam tiga tahun ke depan melalui kombinasi kebijakan fiskal yang ekspansif dan peningkatan daya saing sektor industri serta digitalisasi.

Pengurangan Non-Performing Loans (NPL):

  • Saat ini: NPL perbankan berada di kisaran 3%-4%.
  • Target: Turunkan NPL menjadi di bawah 2.5% dalam dua tahun melalui restrukturisasi kredit dan kebijakan pengelolaan risiko yang lebih baik di sektor perbankan.

Pemerintah dan sektor swasta harus bekerja sama dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan akses pembiayaan melalui fintech, serta membangun infrastruktur bagi UMKM di seluruh daerah. Dengan implementasi strategi ini, UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam pemulihan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun