Mohon tunggu...
Kristin Arvali
Kristin Arvali Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi : Dance, Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Sekarang

15 November 2022   16:20 Diperbarui: 15 November 2022   16:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada masa ini, animisme merupakan kepercayaan yang lebih berkembang. Hal ini dapat dilihat dengan bukti berupa peninggalan-peninggalan dari masa itu, seperti menhir, punden berundak, dolmen, kubur batu, waruga, dan patung batu (Seputar Pengetahuan, 2020).

Kelima, perungu. Sistem kepercayaannya kurang lebih sama dengan masa sebelumnya, masih ada animisme dan dinamisme, penyembahan nenek moyang, dan penguburan (Verelladevanka, 2022). Begitulah proses perkembangan kepercayaan selama masa pra-aksara.

Kembali ke masa kini, kita dapat melihat bahwa sudah ada banyak agama dan aliran kepercayaan yang bisa diikuti. Khususnya di Indonesia, WNI harus memeluk suatu agama, tidak boleh tidak. Namun, seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah memberikan kebebasan untuk memilih dari 6 pilihan agama yang ada. Kebebasan untuk beragama ini tercatat jelas di Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi :

  • Ayat(1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

  • Ayat(2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dapat disimpulkan dari Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 bahwa Negara Republik Indonesia melindungi, membina, dan mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan bagi warganya tentang kebebasan beragama. Pertama, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Kedua, kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang berbunyi : 

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

DUHAM sendiri merupakan dokumen kesepakatan internasional  yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Ketiga, hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi (disahkan) oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 (Dewi, 2021). 

Namun, apakah jaminan-jaminan ini menandakan bahwa pasti tidak ada satupun warga yang hak bebas beragamanya dilarang? Tidak. Melainkan, banyak sekali kasus yang menunjukkan hal yang bertentangan. Dalam kurun waktu satu dekade (2008-2018), terdapat setidaknya 2.453 kasus pelanggaran HAM atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Hal ini mengindikasikan bahwa pemenuhan dan perlindungan terkait kebebasan beragama di Indonesia belum dilakukan dengan baik (Komnas HAM, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun